MenaraToday.Com - Jambi :
Kapolda Jambi diwakilkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direskrimum, Kombes Pol Taufik Normandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko memaparkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang mineral batu bara berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Baru Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026) sekira pukul 9 wib.
Dalam laporannya Kombes Pol Erlan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan menggunakan alat berat.
'Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas". Jelas perwira menengah berpangkat tiga melati dipundak tersebut.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kabid Humas.
Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya.
Melalui konferensi pers ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik sekaligus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Jambi. (Mucin)
