MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi diduga sarang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) sekira pukul 16.30 Wib.
Dalam penggerebekan ini personel gabungan berhasil meringkus 3 orang pelaku masing-masing berinisial PHP (29) warga Kelurahan Sigambal, S (48) dan IH (31) warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di bangunan dengan pondok terpal yang disebut-sebut sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto dalam siaran pers nya, Sabtu (10/10/2026) menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi.
"Dalam penggerebekan ini tiga orang berhasil kita amankan dan juga kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pireks berisi sabu seberat 1,43 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram, 1 buah bong, 2 buah mancis dan 1 sekop terbuat dari pipet". Jelas Kasat.
Lebih lanjut AKP Hardiyanto menjelaskan kepada petugas, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan panggilan COY dan sabu tersebut akan dikonsumsi bersama.
"Dari pengakuan pelaku, kita pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, namun tim belum berhasil menemukan si pemasok sabu kepada pelaku. Selain itu tim juga membakar gubuk yang digunakan pada pelaku untuk mengkonsumsi dan bertransaksi sabu dan ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (Greg)
