Jeritan Keadilan Lansia 74 Tahun! Kebun Sawit Diduga Diserobot Untuk Pipa Migas, Perusahaan Dan Kades Diadukan ke Polisi

MenaraToday.Com - Tebo :

Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin 12 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026, yang diterima petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan.

"Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan Oknum Perangkat Desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo," tegas Leo.

Ia berharap pengaduan terhadap ketiga pihak tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi pengaduan, lahan MR diduga telah digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa migas hingga merusak sejumlah pohon sawit produktif. Padahal, MR disebut telah berulang kali menolak penggunaan tanahnya, termasuk menolak tawaran tali asih dari perusahaan.

Sementara itu, Adlinsyah, yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum MR, menilai persoalan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan.

"Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai," ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, investasi dan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terlebih seorang lansia dengan keterbatasan fisik.

"Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo maupun Kades Kunangan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. (Mucin) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama