Pembebasan Lahan RSUD Labuan Pandeglang Terkendala Syarat Administrasi Tanah Warisan

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Proses pembebasan lahan untuk pembangunan area parkir RSUD Muhammad Irsjad Djuwaeli (MID) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih berlanjut. Namun, persyaratan administrasi tanah warisan yang harus dipenuhi sejumlah warga terdampak menuai keberatan karena dinilai rumit.

Sebanyak 25 dari 27 warga terdampak menghadiri pertemuan yang membahas hasil pengukuran ulang luas tanah dan bangunan pada Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga yang menyetujui hasil pengukuran diminta menandatangani dokumen dan menjalani proses sumpah.

Perwakilan warga Kampung Sawah Barat, Ujang Dedih, mengatakan pertemuan tersebut belum membahas penetapan harga tanah yang akan dibebaskan untuk kebutuhan area parkir rumah sakit.

"Pertemuan kemarin hanya menyampaikan hasil pengukuran ulang luas tanah dan bangunan. Setelah warga menyetujui hasilnya, mereka menandatangani dokumen dan dilakukan sumpah," kata Ujang, Rabu (21/10/2026).

Selain membahas hasil pengukuran ulang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadirkan perwakilan Pengadilan Agama untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi pengurusan tanah warisan.

Menurut Ujang, sejumlah persyaratan yang disampaikan meliputi KTP ahli waris, Kartu Keluarga (KK), akta kematian pewaris, surat keterangan atau kuasa waris, surat nikah pewaris, serta akta kelahiran ahli waris.

Persyaratan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah warga, terutama mereka yang harus melengkapi dokumen terkait status perkawinan pewaris.

Ujang menjelaskan, salah satu persyaratan yang menjadi persoalan adalah dokumen surat nikah pewaris. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, warga berpotensi harus menempuh proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama dengan persyaratan tambahan.

"Untuk memenuhi persyaratan surat nikah pewaris, warga harus ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. Prosesnya juga rumit karena harus menjalani isbat nikah dan seluruh ahli waris harus hadir," ungkap Ujang.

Ia menyebutkan, terdapat enam warga terdampak yang harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut.

Menurutnya, apabila prosedur yang harus ditempuh terlalu sulit, dikhawatirkan warga akan kesulitan melanjutkan proses pembebasan lahan.

"Kalau memang persyaratan tersebut diharuskan, kemungkinan warga akan mundur. Total ada enam warga yang harus melengkapi persyaratan tersebut," ujarnya.

Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci serta membantu mempermudah proses administrasi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah keberatan mengenai persyaratan tanah warisan, proses pembebasan lahan parkir RSUD Labuan juga masih menunggu kepastian mengenai harga tanah dan besaran ganti kerugian yang akan diterima warga.

Hingga pertemuan pada Selasa (20/10/2026), pembahasan masih berfokus pada hasil pengukuran ulang luas tanah dan bangunan serta kelengkapan administrasi kepemilikan lahan.

Ujang mengatakan, dari total 27 warga terdampak, sebanyak 25 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, dua warga lainnya tidak hadir karena memiliki keperluan.

Terkait jadwal pembayaran ganti kerugian, ia menyebutkan bahwa pencairan diinformasikan paling lambat pada akhir 2026.

"Yang terdampak jumlahnya 27 warga, yang hadir kemarin 25 orang karena yang dua orang lagi ada keperluan. Untuk pencairan, katanya akhir tahun ini paling lambat," paparnya.

Meski demikian, informasi mengenai target pencairan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Warga berharap proses pembebasan lahan parkir RSUD Labuan segera memperoleh kepastian, mulai dari penyelesaian administrasi tanah warisan, penetapan harga tanah, hingga pembayaran ganti kerugian.

Di sisi lain, kejelasan prosedur dan pendampingan administrasi diharapkan dapat membantu warga menyelesaikan dokumen kepemilikan lahan sehingga proses pembebasan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ila) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama