MenaraToday.Com - Banten :
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan 41 pasangan muda-mudi dari Penginapan Purnama di kawasan Rancasawah, Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, saat menggelar razia narkoba pada Kamis (22/10/2026) malam hingga Jumat (23/10/2026) dini hari.
Puluhan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tersebut ditemukan berada di kamar penginapan yang disewakan dengan sistem pembayaran per jam. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, tes urine, dan pembinaan.
Kasubdit I Narkoba Polda Banten, Kompol Tresno Hadi Waluyo, membenarkan bahwa petugas mengamankan 41 pasangan dari penginapan tersebut.
"Dalam kegiatan razia narkoba kali ini, kita telah mengamankan sebanyak 41 pasangan berlainan jenis dari Penginapan Purnama yang berlokasi di Rancasawah, Drangong, Taktakan, Kota Serang," ujar Tresno.
Menurutnya, razia tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tempat yang diduga menjadi rumah kos bagi kalangan remaja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi itu diketahui merupakan penginapan yang menyewakan kamar dengan sistem pembayaran per jam.
Kompol Tresno Hadi Waluyo menjelaskan, seluruh pasangan yang diamankan dibawa ke Polda Banten untuk menjalani tes urine guna mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dalam pemeriksaan awal di ruangan Ditresnarkoba Polda Banten, baru satu orang laki-laki yang hasil tes urinenya diketahui positif tramadol," ungkapnya.
Ia mengatakan, tindak lanjut terhadap orang-orang yang diamankan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Mereka yang hasil tes urinenya negatif akan mendapatkan pembinaan, sedangkan mereka yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga meminta orang tua dari 41 pasangan tersebut datang ke Mapolda Banten untuk mengetahui kondisi anak-anak mereka.
"Kami minta semua orang tua dari ke 41 pasangan bukan suami istri ini untuk datang ke Polda agar mereka mengetahui seperti apa keadaan anak-anak mereka," katanya.
Tresno mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA), sedangkan sebagian lainnya merupakan mahasiswa.
Sebelum melakukan razia di Penginapan Purnama, personel Ditresnarkoba Polda Banten yang terdiri dari Subdit I, II, dan III terlebih dahulu menyisir sebuah rumah kos di Jalan Lingkar Cilegon, wilayah hukum Polsek Kramatwatu, Polres Serang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki dan dua perempuan yang hasil tes urinenya menunjukkan positif.
"Empat orang yang diamankan dari Cilegon, kita bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tresno.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah rumah kos, kontrakan, dan tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar operasi gabungan pada 14–15 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar rumah kos di kawasan Cimuncang, Cikulur, dan Taktakan, Kota Serang, serta tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang yang positif menggunakan obat-obatan. Polisi juga menyita tembakau sintetis seberat bruto 3,84 gram serta 1.033 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Sementara itu, dalam razia tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada 17–18 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang pengunjung berinisial AF yang hasil tes urinenya menunjukkan positif amfetamin.
Di Kabupaten Serang, Satresnarkoba Polres Serang juga menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Cikande dan Kragilan.
Adapun di Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang melaksanakan patroli dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Carita.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 18 botol minuman keras dan menemukan bekas yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu di salah satu kamar hotel. Namun, petugas tidak menemukan sabu-sabu secara langsung.
Serangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Provinsi Banten. (Ila)
