MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 50 hingga 60 warga Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti penyampaian nilai kompensasi jalur transmisi SUTT 150 KV Tanjunglesung-Menes, Jumat (2/10/2026). Kegiatan penyampaian nilai kompensasi tersebut digelar di Aula Kantor Desa Banyumekar sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 4 bersama pemerintah desa dan unsur terkait.
Jalur transmisi tersebut merupakan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Tanjunglesung-Menes yang melintasi sejumlah wilayah di Kecamatan Labuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Labuan Yadi Pribadi, Kapolsek Labuan AKP Badri Hasan, perwakilan PLN UPP Jawa Bagian Barat 4 Zain Faturohman dan Lili Effendi, Kasi Pembangunan Dedeh Herawati, Sekdes Banyumekar Ina Aminah, Babinsa Serka Supriyadi, serta unsur kepolisian.
Sekretaris Desa Banyumekar, Ina Aminah mengatakan, penyampaian nilai kompensasi berkaitan dengan bidang tanah milik masyarakat yang terlintasi jalur SUTT 150 KV.
Menurutnya, warga telah menunggu proses kompensasi tersebut cukup lama sehingga diharapkan pembayaran dapat segera direalisasikan.
"Pada hari ini pihak PLN akan menyampaikan nilai ganti atau kompensasi. Saya berharap pihak PLN segera merealisasikan pembayarannya karena program ini sudah terlalu lama," kata Ina.
Sementara itu, Camat Labuan Yadi Pribadi mengapresiasi pihak PLN dan Pemerintah Desa Banyumekar yang telah memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat.
Yadi meminta masyarakat berkomunikasi dengan pihak PLN terkait proses pembayaran serta memastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah telah lengkap.
"Untuk berkas atau surat-surat tanah lainnya segera dilengkapi agar ketika pembayaran tidak ada masalah," ujarnya.
Perwakilan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, Lili Effendi, menjelaskan bahwa nilai kompensasi SUTT 150 KV yang diterima masyarakat tidak sama.
Besaran kompensasi disesuaikan dengan kondisi masing-masing bidang, termasuk luas tanah dan tanaman yang berada di area jalur transmisi.
"Nilainya variatif karena setiap orang luasnya berbeda-beda. Ada yang kecil dan ada yang besar, tergantung luasnya," jelas Lili.
Ia menyampaikan bahwa mekanisme penghitungan kompensasi mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025.
Untuk Kecamatan Labuan, jalur transmisi SUTT tersebut melintasi empat desa, yakni Desa Banyubiru, Desa Banyumekar, Desa Rancatereup dan Desa Caringin.
Lili juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek sempat mengalami keterlambatan sebelum kembali dilanjutkan.
Salah seorang warga penerima kompensasi mengungkapkan nilai kompensasi yang diterimanya mencapai sekitar Rp. 92 uta.
Kompensasi tersebut berasal dari lahan kebun seluas sekitar 608 meter persegi.
Berdasarkan keterangan warga, nilai tanah dihitung sekitar Rp350 ribu per meter persegi. Selain nilai tanah, tanaman yang berada di lahan juga menjadi bagian dari perhitungan kompensasi.
"Untuk pohon-pohon kalau tidak salah sekitar Rp200 ribuan lebih. Ada pohon melinjo dan pohon kelapa, baik ukuran sedang maupun kecil," ungkapnya.
Penyampaian nilai kompensasi ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pemberian kompensasi kepada masyarakat yang bidang tanahnya masuk dalam jalur Right of Way (ROW) SUTT 150 KV Tanjunglesung-Menes. (Ila(
