MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait polemik di Afdeling V PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya tepatnya di areal Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 Tahun 1980 yang sekarang Nomor 56 Tahun 2014 milik PT. Padasa Enam Utama di Desa Sukaraja Kecamatan Simpang Empat telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik ditingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada obyek a qou.
Hal ini disampaikan Humas PT. Padasa Enam Utama, Bambang Irawan Sinaga saat bertemu dengan awak media Kamis (5/11/2026) sekira pukul 10.00 wib.
"Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjungbalai dengan Nomor 29/PDT.G/2012/PN.TB tertanggal 5 Januari 2013, kemudian Putusan Banding Di PN Medan dengan Nomor 332/PDT/2013.PT-MDN tertanggal 16 Januari 2014 dan Putusan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 77/PK/Pdt tertanggal 19 April 2016 terkait gugatan perbuatan melawan hukum antara PT. Padasa Enam Utama selaku Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi / Termohon Peninjauan Kembali atas penguasaan lahan oleh masyarakat di areal HGU Nomor 1 Tahun 1980 sekarang HGU Nomor 56 Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan PT. Padasa Enam Utama dan telah melakukan eksekusi pengosongan di areal obyek dengan bantuan PN Tanjungbalai pada tanggal 26 Januari 2021 dengan luas lebih kurang 114 Hektar" jelas Bambang Irawan Sinaga.
Bambang juga memaparkan bahwa permasalahan tersebut berawal pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib pihak Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya melakukan aksi unjuk rasa dimana dalam aksi tersebut Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya meminta agar PT. Padasa Enam Utama mengembalikan lahan masyarakat yang berada di luar HGU PT. Padasa Enam Utama dan menunjukkan batas-batas HGU yang berdampingan dengan lahan masyarakat.
"Jadi pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025, Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya bersama masyarakat yang berjumlah lebih kurang 200 orang masuk ke areal HGU Afdeling V mendirikan gubuk dan membersihkan patok HGU di block E38 Afdeling V PT. Padasa Enam Utama. Dan atas dasar tersebut pihak perkebunan membuat laporan ke Polres Asahan terkait pendudukan lahan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap anggota pengamanan yang dilakukan oleh Zaidun (ketua kelompok tani), BM (skretaris kelompok tani) dan kawan-kawan dengan nomor STTLP/B/VII/2025/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juli 2025." Dan pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani berinsial Z, dengan nomor LP : STTLP/B/551/VII/2025/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2025." Dan saat ini ketua kelompok tani Ampibi Silomlom Jaya telah berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Negri Kisaran'. jelasnya.
Terakhir Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht) di atas PT. Padasa Enam Utama telah menempuh upaya hukum dan memenuhi segala prosedur baik aanmaning hingga eksekusi pengosongan menurut UU yang berlaku terhadap lahan yang bermasalah sejak tanggal 26 Januari 2021 areal dengan luas 114 Hektar yang terletak di Kebun Afdeling V sebagaimana yang tertuang dalam Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1980 secara nyata dan sah berdasarkan hukum adalah milik dan dikuasai oleh PT. Padasa Enam Utama. (Nn)
