Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pria Beserta BB Sabu 1,28 Gram


Menaratoday.com- Padangsidimpuan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Seorang pria berinisial ASPL alias J (36), warga Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan petugas di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kamis (5/11/2026) dini hari.

Dari tangan pria yang dalam identitas kepolisian tercatat sebagai pelajar/mahasiswa tersebut, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya dan satu buah timah rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 00.00 WIB, terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu oleh seorang pria di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, SH, MH. Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama KBO Satresnarkoba, IPDA Amun K. Siregar, SH, MH, mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap pria yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat timah rokok berisi satu plastik klip sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Dalam pemeriksaan awal, ASPL alias J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Raja, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Ucok Siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama