Lawan Polisi, Dua Bandit Jalanan Kena DOR

Keterangan Gambar  : Kedua begal dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto : Dwi) 

MenaraToday.com - Batubara :

Komitmen Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang untuk memberantas begal motor tampaknya bukan main-main.

Sekitar 2 minggu buron, dua pria terduga pelaku begal berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya. Kedua terduga begal tersebut yakni Argo Tantomo (23) warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan M. Khaidir Ali (21) warga Lingkungan V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara masing-masing berhasil diringkus oleh petugas dirumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 08.30 WIB kemarin. Berawal ketika korban Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja.

"Pada saat di perjalanan menuju Pustu tepatnya di Jalan Perkebunan PT.Moes Kelurahan Perkebunan Sipare – pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, korban dipepet oleh kedua pelaku sambil ditodongkan parang kearah korban. Korban yang ketakutan disuruh turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil mengambil sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu buah HP Samsung Grandprime yang berada didalam bagasi" ujar Kapolres Batubara kepada awak media,  Senin (28/1/2019)

Usai merampas sepeda motor korban, kedua begal langsung tancap gas melarikan diri. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.

"Pada Minggu (27/01) sekitar jam 04.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi yang layak di percaya bahwa ada terduga sebagai pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang segera meluncur ke TKP dan langsung meringkus Argo Tamtomo" jelasnya.

Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati di pundak ini menyebutkan setelah diinterogasi atas kepemilikan HP tersebut, Argo Tamtomo mengakui HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan di perkebunan PT Moeis Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kelurahan Indrasakti.

Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi lebih dalam. Kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda mulai dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara.

"Barang bukti yang disita 2 Unit Sepeda Motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah HP Samsung grandprime warna putih serta 1 bilah parang yang bergagangkan karet ban dalam sepeda motor.

Kedua begal motor ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

"Kedua pelaku begal dan barang bukti diboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya di duga melanggar Pasal 365 KUHP ( begal) dengan ancaman pidana diatas 5 tahun" jelasnya . (Dwi)
Lebih baru Lebih lama