Polres Magelang Ungkap Kasus Prostitusi Online,

Keterangan Gambar : Petugas Unit PPA mengamankan UM, mucikari prostitusi online (Foto : Rls) 
MenaraToday.com -Magelang
Kepolisian Resor Magelang berhasil membongkar praktek prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Matroyudan Magelang,  Jumat,  (25/1'/2019) Sekira pukul 12.00 Wib. 

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat menggelar press release, Senin (28/1/2018) menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan mucikari berinisial UM alias VE (32) warga Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.  
"Kita berhasil mengamankan mucikarinya dan modus operandinya tersangka mencarikan seorang wanita yang mau untuk di booking berhubungan intim dengan pemesan berinisial BD (40) warga Tempuran yang memesan melalui pesan WhatsApp. Mendapatkan konsumen,  UM alias VE menghubungi AMW alias TK (25) warga Desa Madyocondro Kecamatan Secang yang kost di Jampunan Kecamatan Martoyudan" jelas Yudianto
Lebih lanjut Yudianto menambahkan setelah menyepakati harga sebesar Rp.  1.500.000 dan bertemu di hotel kawasan Martoyudan. Kemudian AMW mendatangi BD kekamar hotel yang telah ditentukan untuk melayani BD. Setelah selesai berbuat mesum AMW dan BD menemui UM dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk AMW dan Rp. 500 ribu untuk UM.
"Saat pemberian uang,  UM kita ringkus,  sementara untuk BD dan AMW kita jadikan sebagai saksi. Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah alat kontrasepsi habis pakai,  1 lembar kertas transfer ATM BRI,  15 lembar uang 100 ribuan,  1 buah HP Merk OPPO merah dan tissu habis pakai. Dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan" paparnya. 
Sementara itu UM mengaku baru sekali.melakukan praktek ini. 
'Baru sekali. Ini mas,  saya juga ngga menentukan imbalan untuk saya" ujarnya menunduk. (Andriko/Rls)
Lebih baru Lebih lama