MenaraToday.com - Cianjur :
Guna menghemat dan memudahkan pelayanan pembuatan passport di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kabupaten Cianjur, pemohon bisa mendaftar via aplikasi online.
Artinya, setiap pemohon bisa mendowload aplikasi nomor antrian passpor secara online melalui website antrian. imigrasi.go.id. Setelah selesai di download, pemohon tinggal mengisi sesuai petunjuk atau ikuti arahan hingga keluar no antrian.
Saat dihubungi awak media melalui aplikasi Android 'whatsup', Selasa (12/2). Humas Unit Kantor Keimigrasi Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, Adi Heryadi menyampaikan, bahwa terhitung tanggal 28 Januari 2019 lalu, unit kerja kantor Imigrasi di Kabupaten Cianjur, dengan melalui aplikasi nomor antrian paspor secara online di website antrian, imigrasi.go.id, telah dapat melakukan pelayanan permohonan pembuat paspor dengan quota 50 orang, dalam perharinya.
"Mengenai quota antriannya, itu nanti dientri oleh petugas, setiap akhir pekan untuk minggu berikutnya," kata Adi.
Lanjut Adi menjelaskan, antrian secara online mempunyai kelebihan dari pada datang ngantri secara manual.
"Ya, dengan adanya kepastian atau sudah mendapatkan nomor antrian sesuai no urut dan jamnya, barulah pemohon diberikan pelayanan dan akan dilakukan ketika ia datang dan menunjukan bukti berupa nomor booking, Intinya, daripada jauh-jauh datang langsung ke kantor dan mengantri, bisa saja kembali lagi ke rumah dengan tangan hampa, karena tidak dapat menunjukan nomor antrian dan quota passportnya tidak hari itu, tandasnya.
"Buat masyarakat Cianjur, alhamdulilah saat ini, sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan passpor ke UKK Cianjur, artinya tidak harus ke kantor Imigrasi Sukabumi apalagi ke Bogor. Selain itu juga, kami mohon masukan dan saran dari masyarakat Cianjur atas pelayanan keimigrasian yang berjalan sekarang, tujuannya supaya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," pungkas Adi. (Shandi)