Biaya Pendaftaran PTSL Dijadikan Hutang, Tiga Perangkat Desa Ngeneb Dipecat


 Menaratoday.com - Malang :

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mempercepat proses kepemilikan sertifikat tanah.

Namun program ini sering dijadikan peluang bagi oknum perangkat desa yang nakal untuk keperluan pribadi, hal ini terjadi pada Desa Ngeneb, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Kejadian ini terjadi pada tiga perangkat desa yaitu Imron Rosadi, Misrinono dan Supangkat yang akhirnya harus dipecat lantaran meminjam uang dari biaya pendaftaran PTSL.

Menurut Ahmad Rizaly, selaku Kordinator menjelaskan bahwa,  "Pemecatan keriga perangkat itu bermula dari peminjaman biaya Pendaftaran PTSL yang terkumpul dari warga Desa Ngeneb yang akan mengurus PTSL tersebut".

Imron Rosadi mempunyai hutang sekitar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu), Misriono Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu) dan Supangkat dengan nilai hutang Rp 120 juta. Uang yang dihutang tersebut adalah biaya pengurusan PTSL tahap ke dua.

"Mereka merupakan bagian dari panitia PTSL, sebenarnya bukan hanya mereka bertiga yang meminjam uang pendaftaran tersebut, masih ada lagi yang lain dan harusnya mereka juga ikut dipecat," tambahnya.

Terkait biaya pengurusan PTSL tersebut warga sudah membayar Rp 580 Ribu per bidang tanah. 

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa, "Kepala Desa Ngeneb juga ikut memakai uang itu, senilai kisaran Rp 200 jutaan, tapi kades menggunakan atas nama adiknya," ujarnya.

Atas kejadian ini puluhan warga Desa Ngeneb menggelar aksi demo ke Kantor desa Jumat, (01/03/2019) kemarin, kemudian melakukan mediasi tetapi masih belum menemukan titik temu.  Mediasi akan dilanjutkan kembali di Polres Kota Malang antara tanggal 5 atau 6 Maret dengan mendatangkan semua pihak terkait. (Yasin)
Lebih baru Lebih lama