MenaraToday.Com - Batubara :
Agusti alias Agus Lengkong (31) warga Dusun II Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, pada hari Selasa (23/7/2019) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (24/7/2019), maling spesialis mencongkel dan merusak pintu rumah saat korban tertidur lelap tersebut ternyata sempat buron selama 9 bulan. Namun Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap Agus Lengkong saat sedang ‘pulang kampung’ dan diringkus saat lagi tidur-tiduran di gubuk petani yang berjarak 500 meter dari perkampungan di Dusun IV Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Akhirnya Agus Lengkong hanya bisa pasrah karena sudah terkepung. Namun saat diringkus tidak ditemukan benda milik korban yang dicuri tersangka 9 bulan silam.
Ceritanya, tersangka Agus Lengkong telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Yenny Kusnilawati (40) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Rahmatsyah, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada tanggal 8 Oktober 2018.
Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan alat pencongkel. Setelah pintu rumah berhasil dirusak, tersangka mengambil 2 unit Handphone milik korban yakni OPPO A39 dan Samsung J ONE serta uang tunai sebesar Rp. 5.650.000,- yang juga milik korban.
Keesokan harinya korban Yenny Kusnilawati segera membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ / X/ 2018/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tggl 09 Oktober 2018. (Dwi)