MenaraToday.Com – Blitar :
Satreskrim Polres
Kota Blitar menggulung komplotan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang
di salah satu hotel di Kota Blitar, Kamis (7/11/2019) pagi.
Komplotan ini
berhasil terungkap berkat adanya laporan dari korban berinisial H warga Wilis
Kota Blitar yang membuat laporan ke SPKT Polres Kota Blitar yang mengaku kehilangan
uang sebesar Rp. 700 juta akibat terperdaya dengan tipuan dari para pelaku.
“Benar, kita telah meringkus 5 orang pelaku
kasus penipuan dengan modus sanggup menggandakan uang yang berinisial
masing-masing AJ, SH, AD dan MR yang mengaku berasal dari Kalimantan serta RF
warga Jakarta. Ke lima tersangka kita ringkus di wilayah Yogyakarta dan saat
ini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kota Blitar” ujar Kapolres Blitar
Kota AKBP Adewira Negara Siregar
Lebih lanjut Kapolres
berdarah batak ini menyebutkan para tersangka diringkus kurang dari 1 x 24 jam
pasca laporan korban.
“Mendapatkan laporan
dari korban, personil reskrim langsung memburu para pelaku. Kita berhasil
mendapatkan ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV hotel. Dimana dalam
menjalankan aksinya, pelaku berbagi tugas agar dapat mengelabui dan mengambil
uang korban” jelas Adewira
Pria dengan pangkat dua
melati di pundak ini juga menambahkan bahwa saat ini kelima tersangka masih
menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota. Sementara dalam penangkapan
tersebut polisi berhasil menyita uang senilai Rp. 350 juta, tumpukan kertas HVS
yang di potong seukuran uang serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku untuk
ritual dalam mengelabui korban,” jelas Siregar (Lucky)