Menaratoday-Aceh Timur.
Pemerintah Kabupaten
Aceh Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat
menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan
Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas. Acara tersebut berlangsung di aula
Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa (27/11/2019).
Bupati Aceh Timur H.
Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang diwakali M.
Amin, SH Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab mengatakan bahwa, dalam
upaya menjalin komunikasi antara pemerintah dengan kalangan infra struktur
politik didaerah perlu dilakukan komunikasi dan pembinaan terhadap OKP, LSM dan
Ormas.
Dengan demikian untuk
menciptakan keharmonisan Dan kerjasama dalam rangka mengikutsertakan
partisipasi elemen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional,"
sebut M. Amin.
"Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan terhadap OKP, LSM dan Ormas dalam bentuk
bimbingan dan pengayoman serta dorongan yang dimaksud untuk menumbuh kembangkan
diri secara mandiri," kata M. Amin.
Katanya, sebagai
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, segenap organisasi kemasyarakatan
diharapkan dalam setiap kegiatannya dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat.
Pelaksanaan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas dalam
Kabupaten Aceh Timur guna memberi pemahaman dan wawasan hukum bagi masyarakat
sehingga dapat lebih mengerti dan mengetahui proses pembentukan Ormas, baik
mengenai pengertian, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, ruang lingkup,
pendirian, pendaftaran serta hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang kehormasan," terang M. Amin.
"Sosialisasi
yang dilaksanakan ini amat penting dan bernilai strategis sebagai implementasi
pemendragri nomor 58 Tahun 2017 tentang kerjasama kementrian dalam negeri dan
pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam
bidang politik dan pemerintah umum, terutama dalam fungsi pembinaan Ormas oleh
pemerintah daerah,"demikian pungkas M. Amin. (Muzakir)