Kesbangpol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas




Menaratoday-Aceh Timur.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar kegiatan sosialisasi  Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas. Acara tersebut berlangsung di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa (27/11/2019).



Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang diwakali M. Amin, SH Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab mengatakan bahwa, dalam upaya menjalin komunikasi antara pemerintah dengan kalangan infra struktur politik didaerah perlu dilakukan komunikasi dan pembinaan terhadap OKP, LSM dan Ormas.

Dengan demikian untuk menciptakan keharmonisan Dan kerjasama dalam rangka mengikutsertakan partisipasi elemen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional," sebut M. Amin.

"Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap OKP, LSM dan Ormas dalam bentuk bimbingan dan pengayoman serta dorongan yang dimaksud untuk menumbuh kembangkan diri secara mandiri," kata M. Amin.

Katanya, sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, segenap organisasi kemasyarakatan diharapkan dalam setiap kegiatannya dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas dalam Kabupaten Aceh Timur guna memberi pemahaman dan wawasan hukum bagi masyarakat sehingga dapat lebih mengerti dan mengetahui proses pembentukan Ormas, baik mengenai pengertian, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, ruang lingkup, pendirian, pendaftaran serta hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang kehormasan," terang M. Amin.

"Sosialisasi yang dilaksanakan ini amat penting dan bernilai strategis sebagai implementasi pemendragri nomor 58 Tahun 2017 tentang kerjasama kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam bidang politik dan pemerintah umum, terutama dalam fungsi pembinaan Ormas oleh pemerintah daerah,"demikian pungkas M. Amin.  (Muzakir)
Lebih baru Lebih lama