MenaraToday.Com – Asahan
:
Petugas Unit Satuan
Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus Alimuddin Sitorus alias Oncom warga Dusun
Godong-Godon, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Kamis
(7/11/2019)
Kapolsek Bandar Pulau
AKP Muhammad Iskad melalui Kanit Reskrim Iptu JT Siregar menyebutkan tersangka
Alimuddin diringkus berkat adanya informasi yang menyebutkan bahwa tersangka
sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kampungnya.
“Berdasarkan informas
dari warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh
tersangka Alimuddin alias Oncom, kita langsung melakukan penyelidikan dan
penangkapan terhadap tersangka di lokasi penimbangan sawit yang tidak jauh dari
rumahnya. Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa
sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tasnya,
selain itu juga ditemukan sebuah botol CDR yang berisi 2 plastik klip sedang
berisi sabu, 12 klip kecil berisi sabu, 10 buah potongan plastik assoy
(kresek-red), uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam
dan 1 buah tas sandang warna hitam” ujar Siregar
Lebih lanjut JT Siregar
menambahkan setelah mendapatkan barang bukti, tersangka langsung diboyong ke
Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus
peredaran narkotika jenis sabu ini. (Pudjie/Rls)