Simpan Sabu Dalam Amplop Coklat, Warga Singosari Dibekuk Polisi



MenaraToday.Com - Malang :

Farid Rahmawan (31) warga Jl. Mujamil 135 Rt. 01 Rw. 03 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Malang terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Singosari setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam amplop warna coklat.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu butir pil diduga jenis inek/ekstasi serta satu buah pipet dari kaca milik pelaku. Farid saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari Polres Malang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, kita lakukan pemantauan kemudian penggerebekan ke rumah pelaku. Saat kita geledah ternyata benar adanya," kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, Rabu (27/11/2019).

Penggrebekan dilakukan polisi pada Selasa (26/11/2019) petang. Polisi memeriksa dalam rumah pelaku sampai akhirnya sabu ditemukan di dalam bungkusan plastik warna merah dan amplop kertas warna coklat.

"Kami berhasil menemukan barang bukti di dalam lemari amplop warna coklat yang biasa dipakai untuk menyimpan lamaran pekerjaan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Farid terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Akibatnya, Ia harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo pun tak lepas memberikan imbauan agar masyarakat tidak main-main dengan barang haram tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan, kasusnya masih kami kembangkan. Kami minta masyarakat tidak coba-coba, mari jaga lingkungan dengan baik dengan kegiatan positif atau tidak bertentangan dengan hukum," imbau Kompol Untung Bagyo Rianto kepada menaratoday.com. (Sofyan/Yasin)
Lebih baru Lebih lama