Terkait Video Viral Esra Engliwaty Br Lumban Raja Di Instagram, Ini Penjelasan Pihak PN Siak




MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Merasa ganti rugi tanah miliknya tidak sesuai dengan yang diharapkan, Esra Engliwty Br. Lumban Raja memposting penolakannya di media sosial Instagram yang berisi permohonannya kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan keadilan atas tanah miliknya yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Dumai.


Postingan Esra yang merupakan istri Suwitno Lumban Batu merasa kecewa atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Siak pada hari Kamis (28/11/2019) di Km 83 Kecamatan Kandis yang telah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak.

Informasi yang diperoleh MenaraToday.Com peristiwa tersebut bermula pada pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 10.56 Wib, dimana pihak Pengadilan Negeri Siak membacakan penetapan eksekusi di lokasi lahan milik Suwitno Lumban Batu yang sesuai dengan surat dari PN Siak Nomor : W4.U13/2902/HT.04.10/XI/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN.

Dan berdasarkan Surat Penetapan Ketuan PN Sia Sri Indrapura dengan Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak An. Termohon eksekusi Suwitno Lumban Batu, dengan lokasi eksekusi  di Jalan Limbat Lintas Kandis - Duri Km 83 Kampung Kandis Kecamatan Kandis terhadap 2 bidang tanah yakni seluas 17.509 M2 dan luas 7.583 M2 serta dokumen hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 376/Kandis/2019 tanggal 03-03-2019 An. Suwitno Lumban Batu yang berlokasi di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.

“Pada saat dibacakan sita eksekusi oleh Juru Sita dari PN Siak, Al Khudri di lahan Suwitno Lumban Batu, istri Suwitni, Esra Engliwaty Br. Lumban Raja melakukan aksi penolakan dengan melakukan orasi tidak mau menerima ganti rugi, namun pembacaan dan pelaksanaan sita eksekusi tetap berjalan. Dan pada hari Jumat beredar video Esra Engliwaty Br Lumban Raja di Medsos Instagram tentang penolakan dan tidak terima lahan dan tanaman miliknya di eksekusi. Dimana dalam video tersebut Esra meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencarikan solusi sebab Esra menilai ganti rugi yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginannya dimana konpensasi eksekusi dari pihak PT. HKI sebesar Rp 140 juta terhadap lahan dan tanaman dari 7 bidang tanah seluas 21.404 M2, atau pihak pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp. 18 ribu/meter, sedangka Engliwaty meminta agar pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150 ribu/meter. Sehingga Engliwaty memviralkan videonya dan berharap mendapatkan keadilan dari Presiden RI”. Ujar salah seorang juru sita kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/11/2019).

Sebelumnya pada hari Rabu (27/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, sebelum pelaksanaan eksekusi telah dilakukan mediasi antara Pihak HKJT yang diwakili Eva Reswanti dan Humas HKI bermarga Silaban dengan Suwito Lumban Batu di rumah Suwito membahas pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis, dimana lahan milik Suwito Lumban Batu terkena pembanguna Jalan Tol Pekabaru – Dumai sebanyak 9 bidang dan disepakatai ada tiga item yang disepakati yakni Suwito Lumban Batu menerima penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak terkait sita eksekusi terhadap dua bidang tahanya dengan ukuran di bidang pertama seluas 17.509 m2 dan bidang kedua tanah seluas 7.583 m2 beralamat di Jl. Limbat Lintas Kandis - Duri Km 83 Kampung Kandis Kecamatan Kandis, dimana Suwitno menerima uang kompensasi eksekusi terhadap lahan dan tanaman miliknya seluas 21.404 M2 sebesar Rp. 140 juta dan Suwitno memperbolehkan pihak PT. HKI bekerja di lahan tersebut. Pada saat mediasi tersebut Suwitno dengan didampingi istrinya Esra Engliwaty Br. Lumban Raja telah membuat Berita Acara Kesepakatan dengan HK yang diwakili Ari dan pihak HKJT yang diwakili Eva Reswanti dan Humas HKI bahwa tidak aka nada proses penolakan dan perlawanan pada saat eksekusi terhadap 2 budang tanah dengan luas 17.509 M2 dan 7.583 M2 yang akan di eksekusi pada hari Kamis tanggal 28 November 2019.

Dimana berdasarkan Berita Acara Kesepatan di atas tidak ada penolakan atau perlawanan dari Suwitno Lumban Batu dan istrinya Esra Engliwaty Br. Lumban Raja yang telah menerima keputusan Ketua PNS Siak.

“Pada umumnya masyarakat Kampung Kandis khususnya tetanga Suwitno Lumban Batu tidak ada yang menolak kegiatan eksekusi tersebut, karena tanah tersebut merupakakan objek eksekusi melalui jalan masyarakat yang hanya bisa di lewati satu kendaran, sehingga pada saat dilakasanakan eksekusi tidak ada masyarakat yang menghalangi atau menolak saat alat berat menuju objek eksekusi”. Jelasnya (Suwarno)

Lebih baru Lebih lama