MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Merasa ganti rugi
tanah miliknya tidak sesuai dengan yang diharapkan, Esra Engliwty Br. Lumban
Raja memposting penolakannya di media sosial Instagram yang berisi
permohonannya kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan keadilan atas tanah
miliknya yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Postingan Esra yang
merupakan istri Suwitno Lumban Batu merasa kecewa atas eksekusi yang dilakukan
oleh pihak Pengadilan Negeri Siak pada hari Kamis (28/11/2019) di Km 83
Kecamatan Kandis yang telah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Siak Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak.
Informasi yang
diperoleh MenaraToday.Com peristiwa tersebut bermula pada pada Kamis
(28/11/2019) sekira pukul 10.56 Wib, dimana pihak Pengadilan Negeri Siak
membacakan penetapan eksekusi di lokasi lahan milik Suwitno Lumban Batu yang
sesuai dengan surat dari PN Siak Nomor : W4.U13/2902/HT.04.10/XI/2019 tanggal
20 November 2019 perihal Permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi
pengosongan Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN.
Dan berdasarkan Surat
Penetapan Ketuan PN Sia Sri Indrapura dengan Nomor 4/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak An.
Termohon eksekusi Suwitno Lumban Batu, dengan lokasi eksekusi di Jalan Limbat Lintas Kandis - Duri Km 83
Kampung Kandis Kecamatan Kandis terhadap 2 bidang tanah yakni seluas 17.509 M2
dan luas 7.583 M2 serta dokumen hak berupa Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor : 376/Kandis/2019 tanggal 03-03-2019 An. Suwitno Lumban Batu yang
berlokasi di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan alat bukti
objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai
langsung oleh negara.
“Pada saat dibacakan
sita eksekusi oleh Juru Sita dari PN Siak, Al Khudri di lahan Suwitno Lumban
Batu, istri Suwitni, Esra Engliwaty Br. Lumban Raja melakukan aksi penolakan dengan
melakukan orasi tidak mau menerima ganti rugi, namun pembacaan dan pelaksanaan
sita eksekusi tetap berjalan. Dan pada hari Jumat beredar video Esra Engliwaty
Br Lumban Raja di Medsos Instagram tentang penolakan dan tidak terima lahan dan
tanaman miliknya di eksekusi. Dimana dalam video tersebut Esra meminta kepada Presiden
Jokowi untuk mencarikan solusi sebab Esra menilai ganti rugi yang ditetapkan
tidak sesuai dengan keinginannya dimana konpensasi eksekusi dari pihak PT. HKI
sebesar Rp 140 juta terhadap lahan dan tanaman dari 7 bidang tanah seluas 21.404
M2, atau pihak pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp. 18
ribu/meter, sedangka Engliwaty meminta agar pemerintah membayar ganti rugi
sebesar Rp. 150 ribu/meter. Sehingga Engliwaty memviralkan videonya dan
berharap mendapatkan keadilan dari Presiden RI”. Ujar salah seorang juru sita
kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/11/2019).
Sebelumnya pada hari Rabu
(27/11/2019) sekira pukul 14.00 Wib, sebelum pelaksanaan eksekusi telah
dilakukan mediasi antara Pihak HKJT yang diwakili Eva Reswanti dan Humas HKI
bermarga Silaban dengan Suwito Lumban Batu di rumah Suwito membahas pelaksanaan
sita eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis, dimana lahan milik Suwito
Lumban Batu terkena pembanguna Jalan Tol Pekabaru – Dumai sebanyak 9 bidang dan
disepakatai ada tiga item yang disepakati yakni Suwito Lumban Batu menerima
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak terkait sita eksekusi terhadap dua
bidang tahanya dengan ukuran di bidang pertama seluas 17.509 m2 dan bidang
kedua tanah seluas 7.583 m2 beralamat di Jl. Limbat Lintas Kandis - Duri Km 83
Kampung Kandis Kecamatan Kandis, dimana Suwitno menerima uang kompensasi
eksekusi terhadap lahan dan tanaman miliknya seluas 21.404 M2
sebesar Rp. 140 juta dan Suwitno memperbolehkan pihak PT. HKI bekerja di lahan
tersebut. Pada saat mediasi tersebut Suwitno dengan didampingi istrinya Esra
Engliwaty Br. Lumban Raja telah membuat Berita Acara Kesepakatan dengan HK yang
diwakili Ari dan pihak HKJT yang diwakili Eva Reswanti dan Humas HKI bahwa tidak
aka nada proses penolakan dan perlawanan pada saat eksekusi terhadap 2 budang
tanah dengan luas 17.509 M2 dan 7.583 M2 yang akan di
eksekusi pada hari Kamis tanggal 28 November 2019.
Dimana berdasarkan
Berita Acara Kesepatan di atas tidak ada penolakan atau perlawanan dari Suwitno
Lumban Batu dan istrinya Esra Engliwaty Br. Lumban Raja yang telah menerima
keputusan Ketua PNS Siak.
“Pada umumnya
masyarakat Kampung Kandis khususnya tetanga Suwitno Lumban Batu tidak ada yang
menolak kegiatan eksekusi tersebut, karena tanah tersebut merupakakan objek eksekusi
melalui jalan masyarakat yang hanya bisa di lewati satu kendaran, sehingga pada
saat dilakasanakan eksekusi tidak ada masyarakat yang menghalangi atau menolak
saat alat berat menuju objek eksekusi”. Jelasnya (Suwarno)

