DPW GMBI, Minta Polisi Periksa Oknum Perangkat Desa Yang Gunakan Ijazah Palsu




MenaraToday - Aceh Timur.

Demi memenuhi persyaratan dalam meraih jabatan sebagai Perangkat Desa Dama Pulo Sa Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur oknum yang sudah berstatus perangkat di desa semenjak tahun 2017 Sampai tahun 2019 berisial SLM dan MKS, termasuk beberapa perangkat lainnya juga dikabarkan telah  menggunakan Ijazah Palsu paket C (Aspal)

Menanggapi perihal tersebut Ketua DPW GMBI Zulfikar Z.A meminta kepada Kapolres Aceh Timur  dan Kapolda Aceh agar memeriksa dan memproses Oknum Perangkat Desa Dama Pulo Sa yang di duga menggunakan ijazah palsu paket C yang dinilai telah melanggar hukum..

Lebih lanjut Zulfikar menyatakan  tentang dugaan dokumen palsu yang digunakan oknum perangkat desa tersebut wajib dilaporkan, karena sesuai dengan pasal 263 dan 266 bahwa selagi mendatangkan kerugian orang lain.

“Silahkan laporkan saja, karena hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 dan 266 KUHpidana. Jadi siapapun yang tahu adanya oknum perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu silahkan dilaporkan dan kita siap untuk memfasilitasinya” terangnya. (Muzakir)

Lebih baru Lebih lama