MenaraToday
- Aceh Timur.
Demi memenuhi persyaratan
dalam meraih jabatan sebagai Perangkat Desa Dama Pulo Sa Kecamatan Darul Aman
Kabupaten Aceh Timur oknum yang sudah berstatus perangkat di desa semenjak
tahun 2017 Sampai tahun 2019 berisial SLM dan MKS, termasuk beberapa perangkat
lainnya juga dikabarkan telah
menggunakan Ijazah Palsu paket C (Aspal)
Menanggapi perihal tersebut Ketua
DPW GMBI Zulfikar Z.A meminta kepada Kapolres Aceh Timur dan Kapolda Aceh agar memeriksa dan memproses
Oknum Perangkat Desa Dama Pulo Sa yang di duga menggunakan ijazah palsu paket C
yang dinilai telah melanggar hukum..
Lebih lanjut Zulfikar
menyatakan tentang dugaan dokumen palsu
yang digunakan oknum perangkat desa tersebut wajib dilaporkan, karena sesuai
dengan pasal 263 dan 266 bahwa selagi mendatangkan kerugian orang lain.
“Silahkan laporkan saja,
karena hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 dan 266 KUHpidana. Jadi siapapun
yang tahu adanya oknum perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu silahkan
dilaporkan dan kita siap untuk memfasilitasinya” terangnya. (Muzakir)