Keluarga Korban Tabrak Lari di Malang Minta Pelaku Diproses Hukum



MenaraToday.Com - Malang :

Keluarga korban tabrak lari di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya Almarhum Mukidi dan anak nya yang bernama Bambang.

Kakak Almarhum Bambang, Kholifah mengaku telah mendapati informasi jika pengendara mobil Mitshubisi Pajero nopol N 1944 AF yang diduga penabrak Ayah dan Adik nya itu menyerahkan diri.

Disebutkan, sopir yang diduga penabrak kedua korban itu berjenis perempuan berinisial KAP (18), warga Perum Puri Cempaka Putih II BI-7 dan merupakan putri dari seorang anggota Partai berlambang Pohon Beringin sekaligus seorang kontraktor berinisial RN.

"Ingin tetap berjalan. Kalau maaf, tetap kami maafkan. Namun hukum tetap berjalan," ujar kakak almarhum Bambang, Kholifah saat ditemui dikediaman korban, Jalan Mayjen Sungkono Gang 6, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (1/12/2019).

Kepada menaratoday.com, Kholifah mengatakan jika pihak keluarga pengendara sudah mendatanginya untuk meminta maaf. Menurut anak kedua dari Almarhum Mukidi itu, pihak nya mengaku telah memaafkan.

"Jadi kemarin keluarga pengendara minta maaf, secara manusiawi kami terima, cuma untuk proses hukum bukan berarti gugur. Dan selebihnya kami serahkan ke pihak berwajib," tambah Kholifah.

Meski demikian, doa dan dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan untuk korban. Keluarga pun berterima kasih kepada tamu yang hingga saat ini terus berdatangan untuk saling mendoakan.

"Terima kasih banyak atas kedatangannya, terima kasih semuanya ya," tutup keluarga korban sembari menyalami para takziah.

Sementara untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Kanit Laka Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur mengaku jika sopir yang diduga penabrak Mukidi dan anak nya telah menyerahkan diri.

Informasi yang terakhir di dapat oleh awak media, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Namun jika mengarah pada undang-undang, KAP yang diduga sopir penabrak Mukidi dan anaknya bisa terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebab dalam kasus ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Sofyan/Yasin)

Lebih baru Lebih lama