MenaraToday.Com – Jakarta :
Dengan pertimbangan
bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan –
Mojokerto – Surabaya -Sidoarjo – Lamongan (Gerbang Kertosusila) dan wilayah
sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru
(BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna
meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan
peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada 20 November 2019,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik
– Bangkalan – Mojokerto – Surabaya -Sidoarjo – Lamongan, Kawasan
Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Menurut Perpres ini,
dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang
berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan
pembangunan atas:
a. Kawasan Gresik –
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan wilayah sekitarnya
meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
b. Kawasan Bromo –
Tengger – Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan
BTS;
c. Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan.
Untuk mendukung dan
memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP
ini, dilakukan pengembangan:
a. Kawasan Selingkar
Ijen; dan b. Kawasan Madura dan Kepulauan.
“Percepatan
Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan
Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan
Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu,
terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang
selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
PP ini menyebutkan,
dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen
perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
Rencana Induk
sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi
menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka
pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS,
Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan
Madura dan Kepulauan di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam
dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari
dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. Pedoman untuk
penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan
BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan
Kawasan Madura dan Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Menurut PP ini,
pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan
sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Kerja sama
Pemerintah dengan Badan Usaha;
d. Sumber pembiayaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling
kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Dalam hal perlu
dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil
evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini, perubahan ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.
“Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden
Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 25 November 2019.(efrizal/tim)