Edarkan Pil Trihexypenidyl Tanpa Izin, Warga Badung, Bali Di Ringkus Polisi


MenaraToday.Com - Banyuwangi :

Unit Reskrim Polsek Glenmore meringkus pengedar Trihexypenidyl yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan,  khasiat,  mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta izin edar di wilayah Glenmore, Banyuwangi Minggu (19/1/2020), sekira jam 00.30 wib.


"Benar, kita telah mengamankan Anes Anggian Simorangkir (27) warga  Jl. Taman Sari Lingkungan Kelan Abian Tuban Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung - Bali terkait peredaran Trihexypenidyl yang tidak memiliki izin edar pada Hari Minggu (19/1/2020) sekira pukul 00.30 Wib di sebuah rumah di Dusun Sepanjang Wetan Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. Dan dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 100 butir pil jenis Thirexypenidyl dalam plastik klip berukuran besar,  9 plastik klip berisi 45 butir pil Trihexypenidyl dalam klip plastik ukuran kecil, 1  bendel klip plastik  kosong,  1 unit hand phone merk Samsung tipe Duos warna hitam dan Uang tunai Rp. 75.000,-" ujar Kapolres Banyuwangi saat di konfirmasi,  Selasa (21/1/2020).

Kapolres juga menambahkan pelaku melanggar Pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Rifai) 
Lebih baru Lebih lama