Korupsi Pengadaan Mesin Pengolahan Sampah, Mantan Kadis dan Rekanan di Tahan Polres Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :


Kepolisian Resor Tanjungbalai menahan Mantan Kadis dan Rekanan Proyek Pengolahan Sampah anorganik pada Dinas Kebersihan Dan Pasar Kota Tanjungbalai TA 2015.

"Benar,  kita berhasil mengamankan dan mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin sampah an organik di Dinas Kebersihan Dan Pasar Kota Tanjungbalai T.A 2015 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T. Balai,  2 Mei 2018.

Kapolres Tanjungbalai. AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH menyebutkan dari proses penyelidikan yang dilakukan, kita telah menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.

"Dua tersangka masing-masing HA (61) warga Jalan Sei Raja, Kota Tanjungbalai merupakan Pensiunan PNS (mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai sekaligus sebagai PA/PPK pada kegiatan tersebut dan AB (54) warga Jalan Meranti Kabupaten Asahan yang merupakan Wakil Direktur II CV.  Noprizal Azari selaku rekanan proyek tersebut.

Lebih lanjut Putu menambahkan dari kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp.  1.514.993.578 (Satu Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). 

"Kita menemukan adanya mark up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.  Sedangkan untuk mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan tidak dijadikan barang bukti karena mesin pengolahan sampah tersebut telah menjadi barang inventaris milik negara (Pemko Tanjungbalai. Red) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai" ujar Putu sembari menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (64N1)
Lebih baru Lebih lama