Nekat Bisnis Sabu-Sabu, Ogi Langsung Diciduk Petugas


MenaraToday.Com - Batubara :

Ogi Hartono (25) Alias Ogi, warga Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, berhasil diciduk petugas dirumahnya, pada hari Sabtu (4/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib, karena terbukti menjual sabu-sabu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (pelaku) yang menjual/mengedar Narkotika jenis sabu-sabu didalam rumahnya. Dari informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Ipda A. Sitorus melakukanpenyelidikan, mengintai dan undercover disekitar rumah terduga pelaku. Setelah diselidiki ternyata laki-laki tersebut memang benar menyimpan sabu-sabu dan hendak dijualnya. 

Setelah beberapa saat kemudian para petugas masuk kedalam rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, alhasil pelaku tidak dapat berkutik lagi dan akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti dari terduga pelaku berupa 1 (satu) bungkus besar (1J) diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah plastik kecil Klip transparan bekas sabu-sabu, 1(satu) bungkus besar plastik Klip transparan, 1(satu) buah pipet/skop, 1(satu) unit HP merk Nokia, dan uang tunai Rp 5.000.-(Lima ribu rupiah).

Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada orang lain.  Setelah mendengar pengakuannya tersebut kemudian petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medang Deras untuk diproses.

Saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Medang Deras AKP Jhonny Andries Siregar, SH membenarkan hal tersebut. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama