Polres Simalungun Ringkus Dua Sekawan Pengedar Narkoba


MenaraToday.Com - Simalungun :

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Tigaras, Huta Gambiri, Nagori Silabajaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2020).

Pelaku adalah Benny Simarmata (36) warga Jalan Tigaras, Nagori Simantin III, Kecamatan Panei dan Boy Siboro (19) warga Jalan Tigaras, Huta Gambiri, Nagori Silabajaya, Kecamatan Dolok Pardamean.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing yang diteruskan pihak Humas Polres, Minggu (26/1/2020) menerangkan keduanya ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (0,62 gram), 23 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 buah dompet berwarna biru.

Kemudian dilakukan interogasi, jika sabu milik mereka diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jabat.

Selanjutnya Unit Opsnal langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil ditemukan, karena sudah mengetahui adanya penangkapan.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan (R1)
Lebih baru Lebih lama