Diduga Oknum Kades Di Kecamatan Tungkul Ulu Gunakan Ijazah Palsu


MenaraToday.com - Tanjabar :

Diduga oknum Kepala Desa mengunakan Ijazah palsu demi mengejar kedudukan sebagai Kepala Desa disalah satu Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Bagaimana jadinya Desa jika dikepalai oleh seorang oknum tanpa berpendidikan jelas, karena seorang pemimpin itu harus memberi contoh yang cerdas kepada masyarakat. Agar mereka sebagai oknum tersebut, bisa mengelola keuangan Desa dengan efektif serta efisien.

Kepala Desa tersebut saat dikonfirmasi oleh Media Menaratoday.com, oknum Kepala Desa tidak mengakui bahwa dirinya menjadi Kades mengunakan ijazah palsu, tapi anehnya Kades mau jadi santapan lezat oleh oknum wartawan, dan di Negosiasi berakhir dengan delapan enam (86) ada apa itu ?

Informasi yang didapat oleh penulis berita ini dari inisial Yb bahwa kades cuma mempunyai ijazah Sekolah Dasar ( SD ), ijazah yang dipermasalahkan saat ini adalah ijazah Pendidikan Dasar, Bukan ijaza paket B dan paket C kata inisial Yb kepada penulis berita ini. Selasa malam (11/02/2020)

Ditempat terpisah Jangcik selaku Ketua Team Investigasi Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP-TIPIKOR NUSANTARA ) untuk wilayah Provinsi Jambi, minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar secepatnya mempertanyakan dan menindaklanjuti tentang dugaan adanya ijazah palsu yang lagi bomerang saat ini yang digunakan oleh oknum Kades tersebut,dan segera menangkap oknum Wartawan diduga telah Negosiasi dengan oknum Kades yang berakhir dengan 86.

Bukan hanya itu, diduga oknum Kades tersebut juga terindikasi melakukan tindak pidana Korupsi untuk membayar oknum yang katanya advokat/ Pengacara dan uang hasil wartawan negosiasi sama Kades tersebut.

Yang katanya advokat inisial Tn saat dikonfirmasi oleh penulis berita ini, Advokat/pengacara tersebut mengakui bahwa dirinya memang dibayar oleh oknum Kades tersebut

Kades juga telah memberi keterangan kepada penulis berita ini bahwa dirinya saat ini memang telah membayar Pengacara untuk mendampingi dirinya yang terkena kasus diduga mengunakan ijazah palsu.

Kamis (13/02/2020) Kades saat dikonfirmasi terkait ijazah palsu, dikediamannya, Kades mengatakan ijazah paket B yang dia miliki, itu dikeluarkan pada tahun 1990, atas nama Mawardi, maka Kades mengakui waktu ia masih pendidikan Dasar, Nama Kades tersebut Mawarni.

Mohon kepada Kadisdik Kabupaten untuk mencari kebenaran tentang Kades yang saat ini diduga mengunakan ijazah palsu, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menindak tegas oknum Kades Badang Luar, karena jadi seorang Kades itu harus punya ijazah menimal Paket C.(Tim)
Lebih baru Lebih lama