Edarkan Ganja, Bonanza Di Ganjar Hukuman Penjara


MenaraToday.Com - Padangsidempuan :

Iwan Nuddin Alias Bonanja (40) warga Jalan Mustafa Harahap Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padagsidempuan tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Padangsidempuan meringkusnya terkait kasus narkoba jenis ganja, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 22.15 Wib tak jauh dari rumahnya. 

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang pria yang sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut petugas opsnal langsung melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkoba golongan I jenis ganja yang sengaja di letakkan pelaku untuk mengelabui petugas. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Padangsidempuan beserta barang bukti 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram" ujar Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan (Ucok Siregar) 


Lebih baru Lebih lama