MenaraToday.Com - Padangsidempuan :
Satuan reserse narkoba Polres Padangsidempuan meringkus seorang tenaga honor di RSU Padangsidempuan atas Madya Apriadi Nasution alias Madi (23) warga Mustapa Harahap Kel Aek Tampang Kec Psp Selatan Kota Padangsidimpuan terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tak jauh dari kediamannya, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 22.15 Wib.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mustofa Harahap sering terjadi transaksi dan pengkonsumsian narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menuju TKP dan berhasil merungkus Madya Apriadi Nasution yang sempat membuang rokonya yang bercampur narkotika Golongan I jenis ganja dan saat dilakukan pemeriksaan kita menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu serta 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong. Setelah menemukan barang bukti tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Padangsidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujar Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Cj Panjaitan.
Kasat Narkoba juga menyebutkan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 gram, 1 batang puntung Rokok yang bercampur dengan Ganja dengan berat 0,60 (Nol koma enam nol) gram. serta 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong. (Ucok Siregar)