Miliki Sabu, Si Gondrong Di Ciduk Tim Satresnarkoba Polres Simalungun


MenaraToday.Com - Simalungun :

Seorang Pria berkulit hitam berrambut panjang (gondrong) warga Jalan Kedondong II No 19 Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun harus berususan dengan pihak kepolisian, karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 Jenis sabu.

Pria Gondrong yang diketahui bernama Rah Sil alias UG (35) diringkus diseputaran  Indomaret Batu Empat Jalan Asahan
Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2020) sekira pukul 19.00  Wib. Dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus Plastik Klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

Bersamaan dengan penangkapan pria
Gondrong ini Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun juga menyita sebuah handphone merk mito dengan harapan bisa mengorek informasi lebih jauh terkait dengan kepemilikian sabu tersebut, melalui sejumlah komunikasi dari handphone tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing yang diteruskan kehumas AKP Lukma Hakim Sembiring, mengatakan bahwa tertangkapnya Rah Sil berkat informasi dari masyarakat

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat diseputaran Indomaret yang berada di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Polres Simalungun langsung berangkat cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Ternyata benar sehingga Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki2 didalam Indomaret, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika

"Setelah dilakukan interogasi, Rah Sil mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang ia kenal bernama SH, Tanpa menunggu waktu lama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SH namun SH tidak ditemukan diduga telah mengetahui kedatangan polisi, Sementara Rah Sil berikut barang buktinya telah diamankan dimako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, untul mengungkap jaringan peredaran narkotika dari tersangka ini," jelas Kasat Narkoba sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal Pasal
Pasal 112 atau 114 UU No 35 tahun 2009 karena telah memiliki narkotika Golongan 1 yang diduga sabu,'' tambahnya, (712)
Lebih baru Lebih lama