Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil lakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I ganja di Pakter Tuak Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wib
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan Watsappnya
"Benar kita telah mengamankan tersangka
AN alias ASWIN (39) warga Jln. Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.bersamanya turut kita amankan barang bukti 4 buah paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 7,72 gram,"terang Kasat
Menurut kasat kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya info yang diterima pihaknya bahwa di Pakter Tuak Jalan Raja Inal Siregar sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis ganja,
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap AN yang sedang duduk didalam pakter tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 2 bungkus kertas timah rokok warna silver yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 buah kotak rokok In.mild yang berisikan 2 buah paket kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya tersangka AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup kasat (Ucok siregar)