BCA Finance Akui Lakukan Pencabutan Kunci Mobil Milik Wartawan



MenaraToday.Com - Malang :

Puluhan wartawan dan LSM Malang Raya yang tergabung dalam bentuk aksi solidaritas mendatangi kantor BCA Finance. Dalam kedatangannya, mereka melakukan konfirmasi adanya perampasan mobil milik seorang wartawan di Malang.

Dugaan perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (14/3) kemarin menuai polemik. BCA Finance dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019.

Dalam keterangannya, Pihak BCA Finance yang bertempat di Blimbing, Kota Malang itu mengakui insiden penarikan kunci mobil tanpa seizin dari kreditur salahi prosedur.

"Jika dalam penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector kami itu tanpa izin  pemilik ya salah, tapi coba kami klarifikasi dulu ke Debt Collector apa benar itu," ungkap perwakilan pihak BCA Finance Rifky saat ditemui puluhan wartawan dikantornya, Rabu (18/03/2020).

Mirisnya lagi, pihak BCA Finance Malang selaku pemberi kuasa juga mengakui bahwa saat penarikan mobil, pihak DC tidak dibekali SK penarikan. "Kalau SK nya memang tidak ada tapi itu kita cek nanti ke pihak Debt Collector," tambahnya.

Namun, BCA Finance menyampaikan bahwa penarikan mobil yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Menurutnya sudah ada surat peringantan pertama, kedua dan ketiga.

"Semua prosedur sudah kami lakukan, bahkan pihak debitur saat penarikan mobil pun ada, dan ada CCTV bisa dibuktikan nanti," tandasnya.

Mendapati kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang Dedi SH, angkat bicara. Ia mengecam BCA Finance selaku perusahaan finansial pemberi kuasa.

Menurutnya, aksi itu sangatlah tidak etis dan melanggar hukum. Sebab, pihak leasing atau finance dalam melakukan penarikan mobil, sudah ada aturannya sesuai keputusan MK. 

"Meski dalam hal ini pihak debitur sudah menunggak. Pihak Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan Hukum yang berlaku," ungkap Dedi SH kepada awak media.

Menurutnya, untuk sang eksekutor atau DC sendiri yang tidak melalui putusan atau ketetepan yang ditunjuk oleh pengadilan berarti sudah jelas, ada pasal-pasal yang dapat menjerat mereka. Tentunya, DC (Debt Collector) dan leasing tidak bisa melakukan Penyitaan motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan setempat.

"Apabila sang eksekutor atau Debt Collector mmelakukan hal tersebut tanpa adanya putusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri Malang. Sudah barang tentu mereka melanggar Hukum yang berlaku dan tentunya," ungkapnya.

Jeratan Hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman.

Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis, oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk eksekusi dilaksanakan. 

"Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain," tandasnya.
Lebih baru Lebih lama