Benfri Sinaga Pertanyakan Fungsi PTPN4 Menggunakan DAS


MenaraToday.com - Simalungun :

Unit usaha milik PTPN IV yang bergerak dalam sektor pengembangan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Simalungun Diduga telah melakukan pelanggaran dan dapat merugikan negara serta dampak lingkungan hidup, indikasi tersebut terjadi akibat tatakelola pemetaan areal tanam kelapa sawit, di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). 

Benfri sinaga menyubutkan beberapa unit usaha PTPN IV, yang berada didaerah kabupaten simalungun seperti Unit Marihat, Balimbingan, Hatonduhan, bahjambi, Mayang dan unit lainnya diduga telah melakuan penanaman komoditi tanaman perkebunanya,  berada didalam area kawasan DAS.

Sekedar untuk diketahui, DAS harus dijaga keutuhannya, serta tidak dibenarkan melakukan perubahan atau dialih fungsikan, sekurang-kurangnya 100 meter, dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman. Sedangkan untuk sungai di kawasan pemukiman, diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 sampai 15 meter, menurut Undang undang tentang DAS.

Menurut angota DPRD Simalungun Benfri Sinaga salah "ini harus di ketahui masyarakat dan di pertanggung jawabkan oleh direktur PTPN IV, mari kita buka-bukaan bagaimana tentang pajaknya selama ini, Karena pastinya PTPN IV hanya membayar Pajak HGU berdasarkan Data pengukuran BPN. Dan DAS tidaklah masuk dalam HGU, tapi DAS mereka gunakan dan mendapatkan penghasilan, pajaknya bagaimana?"tuturnya

"Menurut L. Tampubolon salah satu lembaga Pemantau keuangan negara (P2KN) keterangannya, tertuang juga pada lembaran negara, yakni  pada pasal 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Guna menghidari terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Maka daya dukung DAS, harus dijaga keutuhannya. Sesuai ketentuan Pasal 18 undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaannya. Dan sesuai kententuan pula, SDA dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan DAS.
Lebih baru Lebih lama