* Kadisdik Serang Larang Pihak Sekolah Lakukan Pengutipan
MenaraToday.Com - Serang :
MenaraToday.Com - Serang :
Menjelang akhir triwulan sekolah, wali murid di repotkan dengan berbagai macam sumbangan dari komite sekolah dengan mengundang para wali murid untuk memaparkan kebutuhan murid kelas 6 SD untuk menghadapi masa ujian.
Dalam surat komite tertulis kebutuhan para siswa kelas 6 yakni Pensil, Penggaris, Penghapus, Plastik dan gantungan, Papan jalan, Kartu peserta, Fhoto copy ijazah, Fhoto copy nuas, Laminating ijazah, Bahan praktek SBK, File cabinet izazah, Fhoto peserta, Pembuatan album kenangan
Medali pandel dan untuk biaya tersebut yang dikatakan atas dasar kesepakatan bersama tertuang sejumlah nominal angka kebutuhan.
Hasil penyelusuran MenaraToday di kecamatan Ciruas di berbagai Sekolah Dasar diantaranya SD Negeri Kadikaran dan SDN Cembeh Ciruas dan sekolah yang lain dengan angka yang tertuang dari hasil rapat musyawarah berpareatif dari mulai Rp. 370 ribu untuk SDN Cembeh dan Rp. 275 ribu, SDN Kadikaran, belum sekolah dasar lainya yang notabene melalui komite memberlakukan hal yang sama.
Salah satu wali siswa SDN Cembeh dan Kadikaran yang tak mau disebutkan namanya saat bertemu MenaraToday nengatakan bahwa merasa terbebani .
Kami merasa terbebani pak, anak kami mau masuk SMP harus menyiapkan biaya untuk seragam dan lainya ini di SD pun kami sudah harus membeli ini itu" ujarnya.
Hal senada diucapkan Dewi salah seorang warga Cisaruas yang anaknya pernah sekolah di SDN Cembeh menyebutkan bahwa jaman anaknya sekolah tidak ada punguyan atau sumbangan dalam bentuk apapun.
"Dulu waktu anak aaya sekolah di SD tersebut nggak ada kutipan dalam bentuk apapun, koq sekarang ada pungutan ya" tanyanya.
Kadis Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha didimpingi Kabid SD, Ma'ruf ketika dikonfirmasi MenaraToday.Com, Kamis (12/3/2020) mengatakan bahwa pihak dinas melarang Sekolah melakukan punguyan dalam bentuk apapun.
"Kita tidak memperbolehkan pihak sekolah atau Kepala Sekolah melakukan pemungutan dalam bentuk apapun. Jika kita menemukan ada kutipan maka kita akan memberikan sanksi" ujar Asep.
Masih menurut Asep, perihal infaq yang dilaksanakan oleh komite adalah bukan urusan sekolah ataupun dinas.
"Kalau urusan komite itu bukan urusan sekolah dan pihak dinas juga tidak bisa menyalahkan komite karena itu adalah kebutuhan para siswa. Mengenai biaya untuk foto, sudah dibiayai oleh dana BOS namun dalam juknis BOS bahwa photo bisa bukan wajib" ujarnya.
Terpisah mantan Ketua Ombusdman Provinsi Banten, Bambang Purwanto Sumo ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
"Pungutan dalam jumlah yang ditentukan yang wajib untuk dibayarkan dengan jangka waktu yang ditentukan. Sebab menurut Permendikbud yang diperbolehkan adalah bentuk sumbangan yang sifatnya sukarela yang nominalnya tidak ditentukan misalnya sumbangam membangun Masjid, bantuan donatur atau CSR yang sifatnya tidak mengikat" katanya. (Ags)