Cegah Penyebaran Virus C-19, PN Putussibau dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Gelar Sidang Putusan Secara Online


MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Pengadilan Negeri Putussibau dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menggelar sidang secara Online di Rutan Kelas IIB Putussibau,  yang dilaksanakan di aula Rutan dengan menggunakan komputer dan web cam melalui aplikasi Zoom,  Kamis (26/3/2020) sekira pukul 13.30 Wib. 

Dalam sidang online yang diikuti oleh Hakim,  Jaksa, Pengacara dan 2 orang terdakwa ini berisikan pembacaan Putusan Pengadilan yakni terdakwa atas nama Paulus Layau kasus Perlindungan Anak dan Hirominus Sersi dengan kasus pidana penggelapan. 

Dalam sidang ini diperoleh hasil pihak PN Putussibau menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 500 juta, Subsider 4 bulan terhadap terdakwa Paulus Layau dalam kasus perlindungan anak dan Vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa Hirominus Sersi dalam kasus penggelapan. 

Menurut Humas PN Putussibau pelaksanaan sidang online ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus C-19.

"Sidang online ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Meskipun antara Hakim,  Jaksa dan terdakwa tidak bertatapan langsung namun sidang ini tetap sah dan putusan yang diambil sudah berkekuatan hukum" ujarnya.  (Bayu) 
Lebih baru Lebih lama