Diduga Datuk Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang menggandakan surat tanah dan menjual tanah milik warga.
Berdaaarkan informasi yang diperoleh tim MenaraToday.Com bersama Ketua DPK LPPN RI, Rahmat Hidayat Siahaan dari nara sumber bahwa Datuk Panghulu Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Sukardi Ahmad diduga telah menerbitkan Surat Baru tanpa sepengetahuan pemilik lahan Pihak Pertama.
"Jadi lahan seluas 4 hectare tersebut dibeli dari Ujang yang lahannya terletak di Sarang Olang RT 12 RW 06 Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan SK ganti rugi seluas 20.000 meter persegi persatu surat yang dipergunakan untuk laham perkebunan. Dimana tanah tersebut berbatasan dengan sebelah utara berbatasan dengan tanah Mesnan, 400 meter, sebelah kanan berbatasan dengan jalan" jelas salah seorang saksi yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah menurut Sukardi yang memiliki surat saat ini, dirinya telah membayar tanah dengan ganti rugi lahan sebesar Rp. 20.000.000/1 surat oleh pihak pertama yang diterbitkan Surat pada tanggal 11 Februari 2012 dimana yang menerbitkan surat tersebut adalah Datuk Penghulu Kepenghuluan Jumrah.
"Informasinya lahan tersebut telah dijual. Kepada A. Siburian tanpa sepengetahuan dari pihak Pertama dimana surat baru telah diterbitkan oleh Datuk Penghulu, kepenghuluan Jumrah" jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPK LPPN RI, Rahmat Hidayat Siahaan menyarankan agar pihak pertama agar menuntut hal ini dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum (Suwarno)
