FPRM, Tegaskan Penebang Pohon Diruas Jl Lintas Kab Aceh Timur Perlu Diproses Hukum


MenaraToday.Com - Aceh Timur :

Pelaku penebangan pohon penghijauan di ruas jalan milik negara yang saat ini sedang berlangsung dikerjakan oleh pihak rekanan yang dinilai semakin hari terus meluas  hingga 1 km terjadi tepatnya di Gampong  Alu Cek Doi Kecamat Julok Kabupaten Aceh Timur.


Penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh pihak rekanan pelaksanaan proyek pelebaran jalan di lintas nasional tersebut bukan lagi rahasia umum bagi masyarakat daerah setempat ,ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM). Nasruddin

“Saya sebelumnya juga sudah mendapatkan informasi dari masyarakat yang cinta penghijauan bahwa telah terjadi penebangan di ruas Jalan lintas Nasional itu,”kata Nasruddin kepada media. Rabu 18 Maret  2020.

Lebih lanjut, Ia pun melakukan pengecekan ke lapangan di Jalan yang sedang dikerjakan ternyata ditemukan batang pohon  ditebang semakin meluas penghijauan ditebang pada bagian tengah Batang pohon.

Jika ada orang dinas berani menebang pohon penghijauan muda itu, tambahnya, dipastikan ada sanksi tegas. Ia mencontohkan bagi honorer menebang pohon tanpa sepengetahuan atasan dari Kepala Dinas, Kabid dan Kasi, pasti dipecat."tegas  Nasruddin.

Penebangan pohon penghijauan milik negara tidak bisa begitu saja. “Jika yang bersangkutan statusnya ASN ada pasti ada sanksi lainnya, kami dalam berbagai kesempatan juga selalu meminta masyarakat, jika ingin menebang pohon milik negara wajib lapor ke dinas  terkait,” Ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Nasruddin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon penghijauan di sepanjang ruas jalan itu secara aturan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa memiliki dokumen yang jelas.

“Saya minta kepada Pimpinan Satpol PP  kabupaten Aceh timur segera berkoordinasi dengan pihak terkait, jika memang itu dianggap melawan hukum laporkan ke aparat penegak hukum. Saya tunggu laporan atas itu,” ujarnya Nasruddin. (Mzk)
Lebih baru Lebih lama