Divonis 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri, JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Pikir - Pikir


MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menggelar sidang perkara Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang mana terdakwa telah diamankan oleh pihak berwajib disalah satu kecamatan yang ada kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.

Dari pantuan " Menaratoday.com " di lapangan dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) tersebut dengan agenda sidang pembacaan  putusan (vonis) mendapat pengamanan dari Polresl Kapuas Hulu baik pengamanan terbuka maupun tertutup, pengamanan dari kejaksaan serta pengamanan dari PN sendiri.

Saat di temui usai sidang putusan anggota Majelis Hakim PN Putussibau yang sekaligus humas PN Putussibau Veronika Sekar Widuri mengatakan hari ini Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perkara Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) dengan terdakwa enam orang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) " Kata Sekar kepada wartawan Rabu, (18/3/2020) Siang

Dikatakan anggota majelis hakim yang akrab di panggil Sekar ini " AS, AM, JM, MR, RS serta SH salah satu warga Kapuas hulu ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pertambangan tanpa izin sesuai pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Tadi ke enam terdakwa secara sah dinyatakan bersalah karena melakukan pertambangan tanpa izin sesuai pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar Sekar 

Dijelaskan Sekar, dari ke enam terdakwa masing-masing di vonis 6 bulan kurungan serta denda Rp 3 juta dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah kepada negara

 " Akan tetapi bila mana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan, " jelas Sekar

Sambung Sekar, untuk saat ini ke enam terdakwa  tetap berada dalam tahanan karena masa tahanannya belum selesai, " ungkapnya

Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh penegak hukum, Kata Sekar barang bukti yaitu keset dan mesin dompeng 

" untuk kesetnya akan disita untuk dimusnahkan. Selain itu, sedangkan mesin dompeng karena memiliki nilai ekonomis maka disita untuk negara, " bebernya  

Disinggung mengenai putusan (vonis) ke enam terdakwa mengatakan semua menerima, " ucap sekar

"Alhamdulillah, Puji Tuhan, semuanya menerima dengan lapang dada cuma untuk penuntut umum karena tidak semua penuntut umum hadir tapi diwakilkan oleh dua orang penuntut umum maka karena mereka perwakilan, jadi untuk tanggapan mereka yaitu pikir-pikir selama 7 hari

" untuk JPU, karena mereka perwakilan jadi untuk tanggapan mereka saat ini yaitu pikir - pikir selama 7 hari kedepan. " Jelas Sekar

Ditambahkan Sekar dari keenam terdakwa tersebut,  terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan lebih, " tambah Sekar 

Selain itu ditempat terpisah saat di konfirmasi wartawan salah satu mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Erik Adiarto SH, mengatakan pihaknya masih berpikir untuk menerima putusan dari pengadilan tadi. " Katanya 

Dikatakan Erik Alasan pikir - pikir tersebut pihaknya akan melaporkan hasil persidangan. " ini karena kami harus melaporkan hasil sidang hari ini secara berjenjang.

" kita masih menunggu petunjuk dari atasan, " Ucap Erik mengakhiri wawancara (Bayu)
Lebih baru Lebih lama