Kasus Penghadangan Kendaraan Di Sumberagung Banyuwangi Disinyalir Dimotori Oknum Tanpa Legal Standing



MenaraToday.Com - Banyuwangi :

Diduga ada praktek penghasutan massa dalam kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Karena perusakan yang diawali dengan aksi penghadangan kendaraan tersebut disinyalir dimotori oleh sejumlah oknum yang tidak memiliki legal standing.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

“Perlu diingat, penghadangan kendaraan dengan menghadirkan massa adalah bentuk pembangkangan terhadap Maklumat Kapolri terkait Covid-19,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Menurut Abdillah, sapaan akrab H Abdillah Rafsanjani, virus Corona adalah bencana nasional, bahkan dunia. Dan yang berhak untuk menerapkan pemberlakukan keadaan darurat adalah negara. Maka harus dipahami oleh masyarakat, yang berhak untuk memberikan peringatan kepada siapa pun adalah aparat negara.

“Jadi terkait penghadangan armada kendaraan di Sumberagung, Pesanggaran, itu murni pidana. Aparat harus tegas jika tidak ingin kecolongan untuk wilayah lain,” ungkapnya.

Sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi dan mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur ini, menjabarkan beberapa indikasi pidana atau pelanggaran hukum dalam aksi penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat lalu (27/3/2020). Pertama, gerakan massa diduga kuat dilakukan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.

“Dan imbas gerakan, kini ada pihak lain yang dirugikan, hanya saja pihak yang dirugikan harus lapor,” jelasnya.

Kedua, masih Abdillah, gerakan mengumpulkan massa disaat situasi darurat Covid-19, jelas sebuah bentuk pembangkangan terhadap penegakan hukum dan rasa keamanan masyarakat. Dikhawatirkan justru kelompok massa ini yang justru akan menularkan virus Corona di wilayah Sumberagung.

“Langkah preventif memang harus dilakukan oleh pihak kepolisian, kecuali situasi memaksa, Undang-Undang darurat harus ditegakan. Dan jika tidak ada kewenangan melakukan penegakan hukum, tapi berbuat dengan dalih menegakan hukum, itu namanya main hakim sendiri,” ulas Abdillah.

Yang perlu digaris bawahi, saat oknum tidak berwenang melakukan ajakan menghadang kendaraan dengan dalih mencegah penyebaran virus Corona, patut diduga itu adalah upaya penghasutan kepada masyarakat. Mengingat warga sudah cukup resah dengan penyebaran Covid-19. Dan ketika mendapat kabar tentang virus Corona, sudah tentu akan simpati dan ikut tergerak.

“Patut diduga sebuah tindakan penghasutan, unsurnya, yang mengajak tidak memiliki legal standing, massa terprovokasi dan melakukan tindakan pidana, dilakukan dimuka umum, dilakukan secara massal dan ada kerugian materiil,” kata Abdillah.

“Karena yang memiliki legal standing terait virus Corona ini adalah Dinas Kesehatan dan Kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Kamis malam (26/3/2020) hingga Jumat siang (27/3/2020) sekelompok massa melakukan penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri, Polresta Banyuwangi, membubarkan kerumunan massa tersebut. Diduga tidak terima, massa berubah anarkis. Mereka melakukan pelemparan batu. Akibatnya 13 rumah warga, 2 mobil dan lebih dari 60 unit motor dikabarkan mengami kerusakan. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas kepolisian. {Sholeh}
Lebih baru Lebih lama