Mengaku Mobilnya Dirampas, Efendi Laporkan Oknum Leasing MPM ke Polda Sumut



MenaraToday.Com - Aceh :

Efendi, korban perampasan oknum petugas leasing MPM kepada media ini pada Jum'at (20/3) mengatakan satu unit mobil Honda CRV Tahun 2008 miliknya dirampas oleh petugas Leasing Mitra Phinastika Muskltika Finance (MPM) saat perjalanan pulang dari Medan ke kota Langsa-aceh sekira pukul 17:30 pada tanggal 11 Maret 2020 di Jalan Setia Budi tepatnya di Depan Pintu Tol Helvetia, Medan.

Kronologis kejadian terjadi pas saat Ia nya tiba di depan pintu tol Helvetia bersama dua rekannya tiba-tiba dihadang oleh beberapa  orang yang mengaku petugas leasing MPM dan menunjukkan surat tagihan tunggakan mobil selama dua bulan kepada korban tanpa memiliki kop surat dan stempel namun saat itu pihaknya menolak untuk menyerahkan mobil Honda CRV ditarik oleh pelaku, Ujar Efendi.

Bahkan kami sempat adu mulut dengan mereka dan terakhir di ajak paksa saya ke kantor leasing, namun ternyata bukan ke kantor lesing, melainkan  ke sebuah kantor organisasi yang terletak di Helvetia, sesampai disana dirinya di sedorkan dengan sebuat surat tanpa ada kop surat dan stempel minta ditanda tangani ke saya agar mobil miliknya itu tidak ditarik pihak lesing dan saat itu korban pun ikut menanda tangani surat tersebut

Tak hanya sampai disitu laki laki  Asal ditipu dengan dalih alasan minta dipinjamkan kunci mobil sebentar karena mau digesek nomor mesin supaya nantinya mereka dapat  menunjukan ke kantor leasing sebagai bukti mereka sudah bekerja,tanpa rasa curiga korban menyerahkan kunci, tiba tiba mobil di bawa kabur oleh palaku yang mengatas namakan petugas Lesing PMP

Atas kejadian tersebut pihaknya membuat laporan ke polsek daerah setempat, namun pihak polsek tidak menerima laporan karena kami tidak cukup alat bukti seperti  BPKB dan surat lainnya, saat itu korban hanya bisa menunjukkan STNK kepada petugas kepolisian.

Terkait hal tersebut tepat nya pada tanggal 16 Maret 2020, korban mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Sumatra Utara atas tindak pidana perampasan 1 unit Mobil Honda CRV dengan nomor laporan:STTLP/515/III/2020/SUMUT/SPKT"II".

Untuk itu Ia nya, berharap kepada atensi dari Bapak Kapolda Sumatra Utara agar dapat menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar nanti tidak ada lagi korban perampasan premanisme pihak lesing seperti yang saya alami sekarang ini

Atas kejadian perampasan secara premanisme oknum petugas lesing sdr Efendi yang tinggal di Dusun Imum Abu,  Kecamatan Langsa Barat, Provinsi Aceh, diperkirakan mengalami kerugian mecapai puluhan juta rupiah

Sekali lagi saya berharap kepada aparat penegak hukum  kepolisian Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku "ujarnya Efendi.(MZK)
Lebih baru Lebih lama