Petugas Satpol PP Kapuas Hulu Beri 22 Surat Peringatan Kepada Pengusaha Yang Tidak Indahkan Surat Edaran Bupati


MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Pasca keluarnya Surat edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 500/509 /SETDA/EKBANG -A Tanggal 26 Maret 2020 tentang pencegahan Covid 19,petugas Satpol PP Kapuas Hulu melakukan operasi Non Yustisi kepada pemilik usaha dan para pengunjung yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Kapuas Hulu di wilayah Putussibau dsn Kedamin, Sabtu (28/3/2020) pukul 20.20 Wib.. 


"Dalam operasi ini sasaran utama kita adalah Waeung Kopi,  Cafe,  Warnet. karaoke,rumah makan dan angkringan. Dimana kita memberikan arahan agar dapat mematuhi surat edaran Bupati terkait  pencegahan Covid - 19 dengan tidak melakukan aktivitas kumpul-kumpul dan kita juga menyarankan agar para pelaku usaha tidak menyediakan kursi/meja untuk pengunjung akan tetapi hanya melayani pengunjubg yang memesan dan bawa pulang" ujar Kepala Bidang Penegakan dan Operasional Edy Suhardi S.Sos didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah SIP.  

Edy menambahkan selain itu juga para pemilik usaha agar mentaati waktu operasional yakni hingga pukul 22.00 Wib.  

"Semua pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan wajib memenuhi shop yakni setiap pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun yang tersedia; pemilik dan pelaku usaha dimaksud wajib menyemprotkan disifektan ke dinding lantai pintu dan lainnya yang dianggap perlu untuk disemprotkan" jelas Edy.  

Edy juga menyebutkan dalam operasi ini diutamakan tindakan preventif dengan mengosongkan tempat dimana masih terdapat perkumpulan warga di tempat usaha secara paksa dengan memberikan pengertian dampak dari kegiatan warga yang masih menganggap Penyebaran Covid-19 sebagai hal yang sepele. Serta memberikan peringatan tertulis kepada pemilik tempat usaha apabila tidak mengindahkan dan patuh berdasarkan Surat Edaran Bupati maka akan dilakukan penutup Tempat usaha bila di temukan masih menyediakan tempat nongkrong kepada Pengunjung" jelasnya. 

Pamtauan di lapangan petugas Satpol. pP melakukan penertibam di Kelurahan Putussibau Kota, Kelurahan Kedamin Hilir dan Kelurahan Kedamin Hulu.

Dimana dalam operasi tersebut terdapat sebanyak 22 tempat usaha yang mandapatkan teguran tertulis  (Bayu) 
Lebih baru Lebih lama