Ribuan Buruh Di Propinsi Banten Rentan Terrkena Virus Covid 19


MenaraToday.Com - Banten :

Virus covid 19 atau populernya  disebut virus corona sudah menjadi momok menakutkan di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia yang kini tengah gencar melaksanakan pencegahan penyebaran virus covid 19 dengan membentuk gugus tugas penanganan yang tertuang dan tertulis dalam Kepres No 7 tahun 2020 guna menangkal dan membunuh  virus covid 19.


Provinsi Banten sendiri melalui Gubernur dan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan ASN dan dunia pendidikan agar segala sesuatu pekerjaan, ASN bisa dilakukan dirumah juga untuk pendidikan bisa dilakukan pembelajaran dirumah. 

Akan tetapi lain halnya dengan dunia perburuhan, tak ada edaran atau perintah untuk diliburkan, padahal sudah jelas para buruh rentan terkena virus, dengan adanya saling berkumpul dan berdekatan satu sama lain seperti di Tanggerang kabupaten Serang buruh masih bekerja

Saat dikonfirmasi perihal masih masuk kerjanya buruh dan perihal edaran Polda Banten yang melarang  orang untuk berkerumun di satu tempat pihak Serikat Pekerja Nasional PT.  Nikomas Gemilang melalui Ketuanya Suprihat mengatakan. berkerumunya buruh yang bekerja bukan menjadi objek yang disasar Polri untuk dibubarkan. Walaupun kalau bicara kerumunan buruh itu pasti berkerumun dari mulai naik angkutan umum sampai bekerja. 

Dan Suprihat pun berharap bahwa pemerintah adil dalam membuat kebijakan.buruh juga masyarakat yang rentan terkena corona jadi harus lebih diperhatikan ujar suprihat

Lain halnya dengan yang dikatakan Alex, humas pusat PT. Nikomas Gemilang saat dikonfirmasi melalui seluler tentang sejauh mana perusahaan tanggap dalam pencegahan penyebaran covid 19. Alex pun mengatakan bahwa Penanganan dan antisipasi terhadap penanganan covid 19 sudah dilakukan melalui sosialisasi preventif kepada seluruh karyawan screning suhu pemantauan dan penyemprotan disinfektan.

Dilain hal Sekertaris Dinas Kesehatan, Agus Sukmayadi. Melalui seluler, Selasa (25/3/2020) menerangkan sesuai tupoksi gugus tugas melakukan kordinasi dengan semua lintas sektor termasuk industri. 

"Setiap industri melakukan pencegahan sesuai kewenanganya.dan gugus tugas melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya. Pihak industri berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang berkenaan dengan pencegahan covid 19 dilingkungan kerja. 
Dan saat ditanyai perihal karyawan yang belum menggunakan masker untuk pencegahan agus sukmayadipun berkata akan berkordinasi terlebih dahulu dengan ketua satuan gugus tugas dan disnaker kabupaten serang. Hasilnya akan di sampaikan secara resmi" ujar Agus Sukmayadi (Ags)
Lebih baru Lebih lama