Ungkap Kasus Judi Cap Jiki, Polres Jember Amankan Tiga Tersangka



MenaraToday.Com - Jember :

Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2020 yang digelar Kepolisian Sektor Arjasa Polres Jember, berhasil mengungkap kasus arena judi Cap Jiki di Dusun Darungan Desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, Selasa Dini Hari ( 24/03/2020).

Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjudi. Dari Tiga orang tersangka yang diamankan satu merupakan Warga Berinisial J ( 43 ) asal Dusun Darungan Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa. Dua pelaku lainnya berinisial SR ( 52 ) Warga Glingsatan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang dan satu pelaku lainnya adalah SP (40) merupakan Warga Dusun Sodung Barat desa Sukowiryo Kecamatan Arjasa.

“3 Pelaku berhasil kita amankan ketika sedang melakukan judi “Cap Jiki” di belakang Toko setelah lesehan rembangan sementara pelaku lainnya lolos dari penggerebekan petugas dan melarikan diri ,” ungkap Kapolsek Arjasa AKP. Eko Basuki,S.H, Selasa (24/03/2020).


Kapolsek Arjasa mengatakan, penggerebekan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli rutin yakni operasi penyakit masyarakat (pekat), kemudian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP. Eko Basuki, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan 3 Tersangka berikut  sejumlah barang bukti diantaranya ; 1 buah kotak capjiki, 1 buah beberan capijiki, uang tunai Rp. 343.000, 6 buah bola capjiki, 1 kantong warna hitam dan 1 kantong warna kuning.

Pelaku beserta barang buktinya kita amankan di Mapolsek, sedangkan akibat perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tegasnya. ( S.Rifai )
Lebih baru Lebih lama