Terlibat Curanmor, Pria Ini Digerek Polisi




Menaratoday.com - Padangsidimpuan

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan TSP (28) tersangka tindak pidana  kasus Pencurian. Ianya diamankan pada saat sedang berada dirumahnya  di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wib



"Tersangka TSP (28) kita  amankan  atas  Laporan  Polisi  yang  dibuat  oleh  korban BH (36) dengan nomor  LP/ 138 / IV /2020 / SU / PSP tanggal 25 april 2020. Tentang Pencurian Sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal 363 KUH Pidana," ujar  Kasat  Reskrim  Polres Padangsidimpuan  AKP  Bambang  Herianto.MH


Lebih  lanjut  AKP  Bambang  memaparkan kronologi  penangkapan  berhasil  atas  adanya info  masyarakat  yang  diterima  pihaknya  mengatakan  tentang  keberadaan  tersangka



"Setelah  kita  mengetahui  keberadaan tersangka,  Kemudian  Team  bergerak ke Tkp dan  langsung  mengamankan  tersangka beserta  barang  bukti 1  Unit Sepeda  Motor merk  Honda Vario, type : NC 110 D, Tahun Pembuatan : 2007, Warna : Hitam-Pink, No Rangka : MH1JF-111X7K059873, No Mesin : JF11E-1057811  kemudian  membawa   pelaku  ke  Polres  Padangsidimpuan  untuk  dilakukan proses  hukum  lebih  lanjut,"tutupnya (ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama