Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan TSP (28) tersangka tindak pidana kasus Pencurian. Ianya diamankan pada saat sedang berada dirumahnya di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wib
"Tersangka TSP (28) kita amankan atas Laporan Polisi yang dibuat oleh korban BH (36) dengan nomor LP/ 138 / IV /2020 / SU / PSP tanggal 25 april 2020. Tentang Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH
Lebih lanjut AKP Bambang memaparkan kronologi penangkapan berhasil atas adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang keberadaan tersangka
"Setelah kita mengetahui keberadaan tersangka, Kemudian Team bergerak ke Tkp dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario, type : NC 110 D, Tahun Pembuatan : 2007, Warna : Hitam-Pink, No Rangka : MH1JF-111X7K059873, No Mesin : JF11E-1057811 kemudian membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)