MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :
Dalam pencegahan Covid 19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengeluarkan narapidana melalui asimilasi, Rabu (1/4/2020)
"Sebelum mengeluarkan napi kita melakukan sidang TPP dan dari hasil sidang di putuskan bahwa 4 orang Napi masing-masing Akmal Reza Oktavian, Tindak Pidana Narkotika, hukuman pidana penjara 1 tahun, Angin Deria, Tindak Pidana Pembunuhan, hukuman Pidana Penjara 5 Tahun, Eko Rianza, Tindak Pidana Narkotika, hukuman Pidana Penjara 1 Tahun dan Budi Hartono, Tindak Pidana Narkotika, hukuman Pidana Penjara 1 Tahunberhak untuk menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan Permen No. 10 Tahun 2020" jelas Ka Rutan Kelas IIB Putussibau Rio M Sitorus A.Md. IP9 SH MH, Rabu (1/4/2020)
Rio mebambahkan bahwa dirinya telah meneribitkan SK Asimilasi terhadap keempat Napi tersebut dengan tembuaan kepada Dirjen PAS, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, Kepala Kejari Kapuas Hulu,Kepala Bapas Sintang, dan Kapolres Kapuas Hulu.
"Saya telah mengeluarkan SK dan telah berkoordinasi dengan Kalapas Sintang dan surat tersebut telah saya tembuskan ke inatansi terkait dan keempat napi tersebut telah dikeluarkan dari LP Kelas IIB Putussibau pukul 17.20 Wib" ujarnya (Bayu/Red)
