Bandar Pil Koplo Antar Provinsi Bersama 57.850 Butir Pil Koplo Diamankan Polisi


Menaratoday.com - Surabaya

Ahmad  Albar  ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes  Surabaya setelah terbukti terlibat peredaran pil koplo jenis doubel L .
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dia menjalankan bisnis terlarang itu antar Kota antar Provinsi.

Pria berusia 29 tahun asal Kutisari, Surabaya itu dibekuk anggota Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Raden Dwi Kenardi. Penangkapan tersebut dilakukan di kontrakan Ahmad Albar di Jalan Tenggilis Lama IV, Surabaya pada hari  Rabu (29/4/2020) malam.

"Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sebagai rumah kontrakan dan juga digunakan sebagai gudang oleh tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (7/5/2020).


AKBP Memo Ardian menambahkan, selain menangkap Ahmad Albar, Tim Unit Idik I juga menyita barang bukti 57.850 butir pil double L .

"Selain itu kami juga menyita HP dan buku rekapan yang berisi catatan penjualan pil double L tersebut," Ujar  Memo.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo jenis double L di  wilayah Tenggilis yang hingga meresahkan masyarakat sekitar.

"Selain mengedarkan pil double L kepada konsumen, tersangka juga sering bertransaksi antar Kota, antar Provinsi tambahnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan pil koplo itu sejak akhir 2019.
Selain di Surabaya, tersangka juga mengedarkan pil koplo itu di wilayah Gresik, Lamongan, dan Tuban. (Angga)
Lebih baru Lebih lama