Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Terkait eksekusi kasus penggelapan yang melibatkan Anggota DPRD dari salah satu partai di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) SH alias BP (57) yang dinilai lamban, Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah Inkrah dan sudah memerintahkan Terdakwa SH segera ditahan namun hingga sampai saat ini belum di eksekusi
Menindak lanjuti perihal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan Lucas S Duha.SH.MH yang diwakili Jubir Pengadilan Negeri Fadel Pardamean Batee.SH saat dikonfirmasi menaratoday.com di ruang kerjanya, Senin (4/5/2020) mengaku sudah menyurati pihak Kejaksaan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
"Sebenarnya kalau yang namanya eksekusi putusan itu adalah wewenang pihak Kejaksaan dan salinan putusan ini sudah kita berikan kepada pihak kejaksaan dan terdakwa SH, Jadi kita sudah melaksanakan tugas kita, Masalah eksekusi tidak ada wewenang kita untuk mengintervensi,"katanya
Sementara itu Kejari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Andri Kurniawan. SH.MH saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan Watsappnya mengatakan eksekusi tersebut terkendala akibat adanya surat dari Kemenkumham yang tidak menerima tahanan baru selama covid-19
"Putusan yang pertama karena ada kesalahan redaksional, Setelah ada perbaikan dari Mahkamah Agung (MA) kita kembali terbentur adanya surat dari Kemenkumham yang tidak menerima tahanan baru selama covid19, Saat ini Kejari Paluta telah menyurati ke Kejati Sumatera Utara (Sumut) mengingat ini termasuk perkara penting yang setiap tahapnya harus dilaporkan ke Kejati,"terangnya
Menurut Andri, Selain terdakwa SH, masih ada mantan anggota DPRD yang sudah pihaknya koordinasikan dengan pihak Lapas
"Selain SH ada 1 lagi mantan anggota dewan (DPRD) di Kota Padangsidimpuan dengan inisial ZA yang juga masih kita koordinasikan dengan pihak Lapas,"tutupnya
(Ucok Siregar)