Dugaan Korupsi Sembako 1 Miliar Lebih, Walikota & Kadis Sosial Siantar Kembali Dilaporkan ILAJ ke KPK




 Menaratoday.com, Pematangsiantar:


Melalui surat Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, Nomor : 088/ILAJ/V/2020, Perihal : Laporan/ Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah resmi dilaporkan kembali Kepada Yth: Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri (Ketua KPK Republik Indonesia). Rabu, 20 Mei 2020.

Institute Law And Justice (ILAJ), yang aktif sebagai lembaga pemantau kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Pematangsiantar ke KPK Republik Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismen (KKN), UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungkas Fawer Full Fander Sihite Direktur ILAJ

Di dalam surat tersebut dijelaskan

Nama : Fawer Full Fander Sihite
Sebagai : PELAPOR

Nama : Hefriansyah, SE.,MM
Jabatan : Walikota Pematangsiantar
Sebagai : TERLAPOR 1

Nama : Pariaman Silaen
Jabatan : Kepala Dinas Sosial P. Siantar
Sebagai : TERLAPOR 2

Keterangan Dugaan Korupsi Pembagian Sembako Tahap I

Bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah melakukan pembagian sembako pada tanggal 21 April 2020, sebanyak 15.555 Paket untuk orang yang terdampak covid-19. Bahwa diduga dalam satu paket dialokasikan dana sebenar Rp. 200.000/Paket dengan kurang lebih total biaya yang dikeluarkan adalah Rp.3.111.000.000, dengan perincian isi paket, (Beras 10 Kg, Telur 30 Butir, Minyak Mirna 1 Kg, Kacang hijau ½ Kg, Gula ½ Kg. Sebutnya dalam surat tersebut. 

Bahwa berawal dari keluhan masyarakat, melihat paket yang dibagikan sepertinya tidak sesuai dengan harga Rp. 200.000, lalu staf ILAJ melakukan investigasi kelapangan, terkait harga-harga sembako tersebut, hingga kami temukanlah harga kurang lebih seperti ini, (Beras 10 Kg: Rp. 100.000, Telur 30 Butir: Rp. 40.000, Minyak Mirna 1 Kg: Rp. 10.000, Kacang hijau ½ Kg: Rp. 10.000, Gula ½ Kg: Rp.10.000.) maka totalnya Rp. 170.000 bukan Rp. 200.000 harga tersebut hasil investigasi kami jika membeli dalam skala besar masih bisa kurang. Pada temuan pembagian tahap I

Bahwa diduga dalam beberapa tanggapan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah terbit di media, mengatakan ada potongan pajak PPN dan PPh, terkait pembelian sembako tersebut sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya nilai Rp.200.000. ILAJ menilai dengan pernyataan tersebut semakin memperlihatkan bahwa sembako yang dibagikan tidak senilai Rp.200.000/paket.

Bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar, sepertinya tidak tahu, atau pura-pura. Bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penaganan Virus Corona itu, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Bahwa diduga terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi kurang lebih senilai Rp. 466.650.000 (Rp.30.000 x 15.555 Paket). Pembagian Tahap I

Dugaan Korupsi Pembagian Tahap II

Bahwa diduga Beras 10 Kg, Intermi 20 Biji, Telor 1 Papan, Gula 1 Kg, Minyak Goreng Mirna 1 Bungkus dan Garam 1 Bungkus, dikalikan dengan 23.413 KK. Maka maka diduga  dibutuhkan sebanyak, Beras 234.130 Kg/234 Ton, Intermi 468.260 Bungkus/11.706 Kotak, Minyak Goreng 23.413 Bungkus, Garam 23.413, dan 23.413 papan telur. Pada pembagian tahap ke II, Terang Mahasiswa Doktoral tersebut.

Bahwa diduga dengan pembelian sekala besar maka bisa kita dapatkan harga demikian: Beras 10 Kg = Rp. 100.000, Intermi 20 Biji = Rp. 18.000, Telor 1 Papan = Rp. 32.000, Gula 1 Kg = Rp. 14.000, Minyak Goreng 1 Bungkus Rp. 9.000, Garam 1 Bungkus = Rp. 4.000, Maka total harga perpaket adalah Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Bahwa diduga pagu anggaran untuk perpaket Rp. 200.000 maka terjadi dugaan mark up sebesar Rp. 23.000/Paket, jika ditotal keseluruhan Rp. 23.000 x 23.413 Paket maka total dugaan mark up sebesar Rp. 538.499.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Papar Fawer

Bahwa diduga gabungkan dengan Dugaan total kerugian pembagian tahap pertama dan tahap kedua, seperti tahap pertama Rp. 30.000 x 15.555 Paket kurang lebih dugaan korupsi Rp. 466.650.000 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Maka ditambahkan dengan Rp. 538.499.000 sehingga total dugaan mark up tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 1.005.149.000 (Satu Miliar Lima Juta Seratus Empat Puluh Simbilan Ribu Rupiah). Tegas Tokoh Pemuda Sumatera Utara Tersebut.

Besar harapan kami KPK-RI dapat segera memeriksa saudara-saudara sebagai terlapor. atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Tutupnya. (Al,red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama