Gaji Perangkat Belum Cair, Ketua Karang Taruna: Bupati Evaluasi Kinerja Kadis DPMPN




Menaratoday.com, Simalungun-

Sebagian Pangulu dan Perangkat Nagori se-Kabupaten Simalungun mengeluhkan terkait pencairan gaji mereka yang terkesan sangat menyalahi aturan. Dan terlebih lagi di masa hari Idul Fitri ditengah pandemi covid-19.

Hal tersebut, disampaikan beberapa pangulu dan perangkat Nagori pada Bona Uli Rajagukguk, Ketua Karang Taruna yang juga merupakan Ketua F-Gerindra DPRD Simalungun.

Terkait keluhan tersebut Bona Uli Rajagukguk meminta Bupati Simalungun, JR Saragih mengevaluasi kinerja kepala DPMPN (Sarimuda Purba), karena dinilai tidak tanggap akan kesejahteraan dan memenuhi hak perangkat di masa Idu Fitri di tengah Pandemi Covid-19 yang saat ini negeri hadapi.

"Bupati Simalungun, JR Saragih harus mengevaluasi kinerja Kepala DPMPN. Gaji Perangkat yang seharusnya menurut Perbup Simalungun Nomor 47 THN 2019, Jelas-Jelas dibuat di pasal 11 huruf a bahwa penghasilan tetap (gaji) perangkat dibayarkan setiap bulan sesudah melaksanakan tugas. Namun sampai saat ini sekitar 3-4 bulan mereka belum menerima gaji.

Dan ini sudah dikategorikan pelanggaran administrasi oleh DPMPN, Karena tidak bisa melaksanakan tugas atau aturan yang dibuat Bupati Simalungun. Apa lagi saat ini Idul Fitri di tengah pandemi covid-19, perangkat dan pangulu merupakan orang yang terdampak juga, tapi mereka tidak bisa mendapatkan bantuan dan seharusnya Bupati Simalungun melalui DPMPN harus tanggap dengan secepat mungkin merealisasikan penggajian mereka serta ADN supaya mereka tetap bisa menjalankan tugas dengan maksimal dan membantu mereka menghadapi penyebaran pandemi covid-19 di lingkungan masyarakat" Ujar Bona Uli Rajagukguk.

Dan dalam penelusuran menaratoday.com Gaji atau ADN yang belum dicairkan oleh DPMPN sekitar 3-4 bulan.(R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama