Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Andi Rahmadsyah, SH berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama. Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 23.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH saat dihubungi awak media melalui pesan Watsappnya
"Benar kita telah mengamankan tersangka YAS (40), DAWS (36) keduanya bekerja sebagai supir dan sama - sama warga Jln. Balakkanalomak, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan tersangka IFS (23) warga Jln. SM. Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Atas dasar laporan Polisi yang dibuat oleh Rakkir Harahap (45) dengan nomor LP/78/III/2020/SU/PSP tanggal 01 Maret 2020. tentang tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs Pasal 351 KUHPidana,"terang AKP Bambang
Menurut AKP Bambang, Motif dari pada ketiga tersangka menganiaya korban hanya didasari permasalahan sepele
"Motif nya hanya Karena di tegur oleh korban pelapor, Sehingga tersangka tidak senang dan langsung melakukan penganiayaan,"terangnya
Lebih lanjut menurut AKP Bambang, Korban Pelapor merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, Kemudian ianya membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan
"Atas dasar LP tersebut, Kemudian tim Tekab melakukan penyelidikan ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, Selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum. Dan hasil intrograsi, Para tersangka mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan Secara Bersama-sama kepada korban,"tutup Kasat
(Ucok siregar)