Gimbali Seorang Karyawan, Ketiga Pria Ini Diangkut Jatanras Polres Padangsidimpuan


Menaratoday.com -Padangsidimpuan

Tim  Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan  yang  dipimpin  oleh  Kanit Jatanras  IPTU Andi Rahmadsyah, SH berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama. Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 23.00 wib

 Penangkapan  tersebut  dibenarkan  oleh  Kasat Reskrim  Polres  Padangsidimpuan  AKP Bambang Herianto.MH saat dihubungi awak media melalui pesan Watsappnya


"Benar kita  telah  mengamankan  tersangka  YAS (40),  DAWS (36) keduanya  bekerja  sebagai  supir  dan  sama - sama  warga Jln. Balakkanalomak,  Desa  Simirik, Kecamatan  Padangsidimpuan  Batunadua dan tersangka IFS (23) warga Jln. SM. Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan  Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Atas dasar laporan Polisi yang dibuat oleh Rakkir Harahap (45) dengan nomor  LP/78/III/2020/SU/PSP tanggal 01 Maret 2020. tentang tindak pidana  Penganiayaan Secara Bersama-sama Sebagaimana dimaksud dalam pasal  170 Subs Pasal 351 KUHPidana,"terang AKP Bambang


Menurut  AKP  Bambang, Motif  dari  pada  ketiga tersangka  menganiaya  korban  hanya  didasari  permasalahan  sepele

"Motif  nya  hanya  Karena  di  tegur  oleh  korban pelapor, Sehingga  tersangka  tidak senang dan langsung  melakukan  penganiayaan,"terangnya



Lebih  lanjut  menurut  AKP  Bambang, Korban Pelapor  merasa  tidak  terima   diperlakukan seperti  itu,  Kemudian  ianya  membuat pengaduan  ke  Polres  Padangsidimpuan


"Atas  dasar  LP  tersebut,  Kemudian   tim  Tekab  melakukan  penyelidikan  ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,  Selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum. Dan hasil  intrograsi, Para  tersangka  mengakui  perbuatannya  melakukan  Penganiayaan Secara  Bersama-sama  kepada  korban,"tutup Kasat
(Ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama