Cabuli Anak Di Bawah Umur, Yogi Dijemput Tekab Polres Tanjungbalai di Medan

Keterangan Gambar : Pelaku (nomor tiga dari kiri) diapit tim Tekab Polres Tanjungbalai (Foto : Nn) 

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus RP alias Yoga (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalaj Utara Ko5a Tanjungbalai yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ravi Pinarki menyebutkan bahwa pelaku diringkus berkat laporan ayah korban dengan Laporan Polisi Nomor LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.

"Jadi peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di kamar kos-kosan pelaku di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.  Dimana saat itu korban di ajak pelaku ke kosnya dan di kamar tersebut korban sebut saja namanya Bunga di cabuli pelaku" ujar Putu. 

Lebih lanjut Putu menambahkan berdasar laporan tersebut Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar bahwa pelaku berada di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. 

"Mendapatkan informasi tersebut pada hari Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 15.00 Wib personil tekab Polres Tanjungbalai berangkat menuju Medan dengan di pimpin Padal Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dan pada hari Minggu (14/6/2020) sekira pukul 4.30 Wib pelaku kita ringkus dan kita bawa ke Mapolres Tanjungbalai" jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini. 

Putu menyebutkan pelaku diganjar dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.  5 Miliar. (Nunk/Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama